Bengkulu Selatan, Word Pers Indonesia – Terlibat dalam perkara tindak perdagangan orang (TPPO) atau mucikari, seorang wanita berinisial Mi (52), warga Jalan Lettu Ubadi Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, diamankan petugas kepolisian, Selasa (5/11/2024) malam lalu.
Mi diamankan petugas, lantaran diduga menjual anak dibawah umur kepada pria hidung belang untuk kebutuhan seksual.
Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir, melalui Wakapolres Kompol Rahmat Hadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah saat rilis pada Senin (2/12/2024) di Mapolres Bengkulu Selatan mengatakan, tersangka menjalankan aksinya di rumahnya.
“Tersangka ini menjalankan aksinya di rumahnya. Modusnya setelah tamu datang ke rumahnya, tersangka menghubungi si perempuan (korban) untuk dijajakan kepada tamu. Setelah sepakat harga, tamu memberikan uang kepada tersangka, dan kemudian tersangka menyediakan kamar di rumahnya,” jelas Wakapolres.
Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp 200 ribu dan beberapa barang bukti lainnya.
Sementara itu, ditambahkan Kasat Reskrim, pengungkapan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Mucikari tersebut merupakan upaya mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden RI. (*)