Ormas BIDIK Desak DPRD Bengkulu Utara Panggil PT Bencoolen Mining Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah

Bengkulu Utara, Word Pers Indonesia – Organisasi Masyarakat (Ormas) BIDIK mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara untuk segera menggelar audiensi dan memanggil pihak PT Bencoolen Mining terkait dugaan penyerobotan tanah warga.

Ketua DPD Ormas BIDIK Bengkulu, Zamhori Haryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi lapangan setelah menerima keluhan dari warga yang merasa tanah mereka diserobot oleh perusahaan tersebut. Selain itu, mereka juga telah mengunjungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu untuk memperoleh informasi mengenai izin operasional PT Bencoolen Mining.

“Setelah mendapatkan keterangan dari warga yang menjadi korban, kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan investigasi. Kami juga mendatangi DPMPTSP Provinsi Bengkulu dan memperoleh beberapa informasi terkait izin perusahaan tersebut. Oleh karena itu, kami telah melayangkan surat kepada DPRD Bengkulu Utara guna meminta audiensi serta memanggil pihak PT Bencoolen Mining,” ujar Zamhori, Senin (17/3/2025).

Lebih lanjut, Zamhori menegaskan bahwa DPRD harus segera mengambil tindakan dengan memanggil pihak PT Bencoolen Mining untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyerobotan tanah warga serta status izin perusahaan yang diduga telah habis masa berlakunya sejak pengajuan perpanjangan pada 2023.

“Sebagai Ormas, kami hadir untuk menyuarakan kepentingan masyarakat. Kami meminta DPRD Bengkulu Utara segera memanggil PT Bencoolen Mining guna membahas dugaan penyerobotan tanah dan meninjau kembali izin operasional perusahaan tersebut,” tambahnya.

Senada dengan itu, Penasehat Ormas BIDIK Bengkulu, Syaprianto Daud, S.Sos., menegaskan bahwa Ormas memiliki peran strategis sebagai alat kontrol sosial dalam memastikan kehadiran perusahaan berdampak positif bagi masyarakat sekitar.

“Peran organisasi kemasyarakatan adalah sebagai kontrol sosial. Ormas bertugas mengingatkan pemerintah, pengusaha, serta perusahaan agar kehadiran mereka memberikan manfaat bagi warga di sekitar wilayah operasionalnya,” ujar Syaprianto.

BACA JUGA:  Restorative Justice Berhasil, Polsek Mukomuko Selatan Bebaskan Pelaku Penggelapan Motor

Ia juga berharap agar DPRD Bengkulu Utara segera merespons surat dari Ormas BIDIK dan menggelar audiensi dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan ini.

“Kami berharap DPRD Bengkulu Utara segera mengadakan audiensi dan memanggil semua pihak yang berkepentingan guna menyelesaikan persoalan ini dengan adil,” pungkasnya.

Dengan adanya desakan ini, masyarakat berharap DPRD Bengkulu Utara segera bertindak guna memastikan hak-hak warga tetap terlindungi dan perusahaan beroperasi sesuai regulasi yang berlaku. (Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan