Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Cafe Resto Ummika, Mantan Karyawan Ungkap Kondisi Buruk Kerja

Pringsewu, WordPers.ID – Sejumlah mantan karyawan Cafe Resto Ummika yang terletak di Kabupaten Pringsewu, Lampung, mengungkapkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi selama mereka bekerja di tempat tersebut. Para mantan karyawan ini menyebutkan adanya pempekerjaan tanpa kontrak resmi, pemotongan gaji secara sepihak, serta perlakuan yang merugikan hak-hak mereka sebagai pekerja.

Salah satu mantan karyawan, DW, mengungkapkan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya memulai pekerjaan tersebut pada usia muda. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Kota Agung, Bulog, dan Cuku Balak. DW mengungkapkan bahwa mereka dijanjikan sistem kerja kontrak selama enam bulan dengan gaji Rp1 juta per bulan. Namun, kenyataannya, tidak ada kontrak kerja yang pernah mereka tanda tangani, meskipun pihak manajemen memberlakukan aturan yang seakan-akan mereka terikat pada kontrak tersebut.

“Tidak ada tanda tangan kontrak, tapi tetap diberlakukan sanksi seperti sudah terikat kontrak,” ungkap DW.

Selain itu, DW juga mengungkapkan adanya pemotongan gaji secara sepihak dengan alasan yang dianggap tidak wajar, seperti terlambat bangun tidur, tidur tidak sesuai jadwal, hingga menumpahkan air saat bekerja. Padahal, menurutnya, keterlambatan dan kesalahan-kesalahan tersebut terjadi karena beban kerja yang berat, dengan jam kerja yang sangat panjang hingga larut malam, bahkan subuh.

“Kami sering selesai kerja sekitar pukul 02.00 dini hari. Kadang jika ada evaluasi, waktu istirahat bisa mundur hingga pukul 04.00 pagi, dan tetap harus siap kembali bekerja pukul 10.00 pagi,” katanya.

Kondisi semakin diperburuk dengan fasilitas yang tidak sesuai janji, seperti jatah makan yang hanya diberikan dua kali sehari, padahal sebelumnya dijanjikan tiga kali. Selain itu, fasilitas Wi-Fi hanya disediakan selama satu minggu pertama saja.

BACA JUGA:  Serap Aspirasi Pedagang, Pemkab Lampung Utara Sidak Pasar Pagi

DW juga menceritakan pengalaman teman-temannya yang memutuskan untuk berhenti, namun mereka tidak diperbolehkan mengambil pakaian kerja kecuali menggantinya dengan orang lain yang bersedia bekerja selama enam bulan. Hal ini membuat beberapa karyawan akhirnya memilih untuk meninggalkan tempat kerja secara diam-diam karena merasa tidak tahan dengan kondisi yang ada.

“Saat memutuskan berhenti, kami tidak bisa mengambil pakaian kerja kecuali membawa pengganti,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Cafe Resto Ummika belum memberikan tanggapan resmi terkait pengakuan para mantan karyawan tersebut. Kasus ini menambah deretan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang kerap mencuat di berbagai tempat usaha, yang memerlukan perhatian lebih dari pihak terkait.

( Davit )

Jangan Lewatkan