Tangkap Mucikari, Anggota Polres BU Nyamar Jadi Pelanggan

Wordpers.id, Bengkulu Utara – Berbekal informasi tentang adanya praktik menjadikan orang lain sebagai Pencaharian atau kebiasaan untuk memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan sebagai Mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan jajaran Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara beberapa waktu yang lalu akhirnya berhasil mengamankan pelaku RS (25) Pria asal Kecamatan Napal Putih.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH., melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.IK, dalam kegiatan press release kemarin Selasa (28/04) menerangkan, pengungkapan praktik mucikari berhasil diungkap dengan adanya anggota kita AP (27) yang berpura-pura akan melakukan transaksi kemudian menghubungi pelaku RS melalui media telepon genggam.

Dari komunikasi dengan pelaku mucikari, anggota yang berpura-pura kemudian menyepakati harga untuk seorang perempuan inisial RA Alias CI yang ditawarkan sebesar Rp 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) dengan lokasi di kossan pelaku di Kecamatan Arga Makmur pada tanggal 23 April yang lalu.

Setelah mendapat kesepakatan dengan mucikari tersebut, anggota yang menyamar kemudian menghubungi Tim Opsnal Reskrim dan menjelaskan bahwasanya dirinya akan segera datang ke kossan pelaku.

Tiba di kossan pelaku, saudara AP menemui pelaku RS dan menyerahkan uang yang disepakati sebesar Rp 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) dan menemui saudari RA Alias CI yang ada didalam kamar kossan pelaku yang mana tak lama kemudian datang Tim Opsnal Reskrim yang langsung bergerak melakukan pengamanan terhadap pelaku untuk dimintai keterangan di Polres Bengkulu Utara.

Pelaku disidik dengan sangkaan Perkara Tindak Pidana Prostitusi (mucikari) Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHPidana pungkasnya mengakhiri.

BACA JUGA:  Pemdes Lubuk Selandak Laporkan Perambahan HPT ke KPHP Mukomuko