ASN Non Job dan Demosi Bongkar Dugaan Kesalahan Mutasi Didepan Ketua DPRD BS

Ketua DPRD Bengkulu Selatan saat hearing bersama ASN Nonjob dan Demosi

Bengkulu Selatan, Word Pers Indonesia Dugaan Pelanggaran aturan terkait mutasi Pemkab Bengkulu Selatan pada bulan Desember 2021 dan Pebruari tahun 2022 yang lalu terus berlanjut.

Hari ini perwakilan ASN yang dinonjobkan dan demosi mendatangi DPRD Bengkulu Selatan serta menyampaikan beberapa data di mana di duga Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi telah melakukan Pelanggaran dalam pelaksanaan mutasi tersebut

Salah satu perwakilan menyampaikan tuntutan di antaranya :

– Pengangkatan Kembali seluruh yang Dinonjobkan dan demosi ke posisi awal atau setaranya

– Di minta Bupati Bengkulu Selatan supaya tidak terulang ke tiga kalinya kesalahan yang sama seperti tahun 2019 dan 2022 ini

Hal ini di sampaikan karena mutasi nonjob dan demosi tidak sesui dengan PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, pasal 64 dan pasal 190 ayat 2 dan 4 , selanjutnya pasal 191 serta berdasarkan PP no 94 tentang disiplin PNS.

“Dari dugaan pelanggaran kami minta seluruh pihak terkait untuk memberikan sanksi ke bupati Gusnan Mulyadi,” tegas AT

Menanggapi tuntutan di atas ketua DPRD kabupaten Bengkulu Selatan Barli halim menyikapi langsung.

“Semua kita tampung ,dalam waktu dua Minggu kita sudah ada pernyataan yang jelas terkait persoalan ini,” ujar Barli halim.

Ia menambahkan, sangat disesalkan dengan dugaan pelanggaran tersebut. karena menurutnya bupati telah melakukan kesalahan yang sama.

“Kita sangat Sesalkan, sebab kita menganggap Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi telah melakukan kesalahan yang sama (masuk lubang yang sama) di mana tahun 2019 telah di beri sanksi pemblokiran ASN di Bengkulu Selatan ,” Imbuh Barli Halim.

Di tempat terpisah ketua sekber media online Yon Maryono angkat bicara, ia meminta ketegasan kepada pihak yang berwajib terkait ini.

“kita minta kepada anggota DPRD Bengkulu Selatan supaya tegas menyikapi persoalan ini, apa lagi ini telah terulang ke dua kalinya di Bengkulu Selatan,”ungkap cik Yon Maryono.

“DPRD harus menyurati Mendagri dan BKN sebab kenapa mereka diam saja dengan dugaan pelanggaran yang di lakukan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi ini , jangan sampai masyarakat menilai ada permainan Sehingga instansi sekelas kementerian diam di saat surat perintah nya tidak di lakukan oleh Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi,” tutup Yon Maryono

Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus di upayakan. (Ali)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan