Wordpers.id, Bengkulu Tengah – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah mengamankan 2 (dua) orang pemuda yang mencurigakan. Saat ditangkap, bahkan keduanya tak bisa menunjukan kartu identitas. Baik itu kartu tanda penduduk (KTP) ataupun identitas pengenal lainnya.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku berasal dari luar daerah. Yaitu, MP (28), warga Kecamatan Siap Salad, Kabupaten Empat Lawang dan RP (20), warga Kelurahan Sungai Serut, Kota Bengkulu. Keduanya terpaksa mendekam dibalik jeruji besi (bui) lantaran diketahui membawa sejumlah senjata tajam (Sajam). Meliputi, 1 buah pisau ukuran kecil, empat buah pisau garpu dan 1 bilah keris.
“Kami telah mengamankan dua orang yang membawa sajam,” kata Kapolres Benteng, AKBP Andjas Adi Permana SIK MH, melalui Kapolsek Taba Penanjung, Iptu Gajendra Harbiandri STK SIK MH, Selasa (21/4).
Disampaikan Kapolsek, penangkapan pelaku berawal dari laporan Kepala Desa (Kades) Pungguk Beringin yang melihat dua orang mencurigkan dengan menggunakan sepeda motor Honda CBR Nopol B 4363 KFQ warna putih-hitam, sekitar pukul 21.30 WIB, Senin (20/4) malam.
Mendapati laporan itu, personel Polsek Taba Penanjung langsung bertindak menuju lokasi dan berhasil mengamankan keduanya. Atas apa yang terjadi, kedua pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951. “Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolsek.
Sumber : Tribratanewsbengkulu