Mukomuko, wordpers.id – Menanggapi isu yang beredar di media sosial (Facebook), dimana isu tersebut sangat menyudutkan pemerintah daerah Mukomuko, Pernyataan tersebut menuai banyak kontroversi dan pandangan dari berbagai pihak, terkait hal ini Sekda Mukomuko Drs. H. Marjohan angkat bicara.
BACA JUGA: Pemda Mukomuko Terima Penghargaan Penyalur DD Terbaik
Dikutip pada laman akun facebook yang memposting data perkembangan Kabupaten Mukomuko selama dibawah Kepemimpinan Bupati Choirul Huda yang mengalami kemunduran dengan menyebutkan 4 faktor, seperti:
1.APBD 1 triliun turun jadi 900 milyar, PAD 126 milyar turun jadi 90 milyar.
2.Uang yang ada tidak dibelanjakan dikembalikan ke pemerintah pusat 75 milyar.
3.Hutang kepada kontraktor 2019 sebanyak 53 milyar.
4.Pengangguran meningkat tajam.
“Silahkan anda telaah cek hal ini. Kalau mau melanjutkan juga. Mbo petang dak laing ngicek Acuuuu…..” ucapan pada akhir kalimat postingannya.
Postingan yang diberi hastag #mukomukohebat #pilkadadamai tersebut hingga saat ini belum diketahui apa tujuan dari postingan tersebut dan data lengkap atas pernyataannya, yang jelas hal ini ada kaitannya dengan persaingan antar calon Bupati dan Wakil Pilkada Mukomuko mendatang.
Sekda Mukomuko Drs. H. Marjohan memberikan jawaban atas postingan tersebut, Ia mengatakan bahwa pernyataan tersebut sangat tidak layak untuk dipublikasikan.
“APBD bukan turun, tapi disesuaikan pendapatan yang berasal dari DAU, DAK , Dana Transfer pusat, dan Bagi Hasil dari Propinsi terjadi penurunan, yang tertuang dalam Kepres dan PMK dari Menteri Keuangan dan Keputusan Gubernur pada setiap tahun anggaran,’’ kata Marjohan.
BACA JUGA: Melalui APBD-P 2020 , Pemkab Mukomuko Siap Selesaikan Utang Kontraktor
Ia juga menegaskan tidak ada anggaran yang dikembalikan dengan nominal 75 Milyar, dalam penanganan Covid19 tersebut. Pemerintah pusat langsung menerbitkan PMK dengan melakukan rasionalisasi dari anggaran DAU sebesar 56 Milyar dan DAK sebesar lebih kurang 28 Milyar, tidak lagi di transfer ke pemerintah Kabupaten Mukomuko.
“Masalah hutang kepada rekan pihak ke 3, saat ini sudah dimasukan dalam KUA/PPA dan sedang dibahas pada R-APBD-Perubahan 2020, Insyaa Allah akan dibayarkan setelah APBD-P disahkan dan menjadi Perda di akhir bulan ini,” terang Marjohan. (3D1)
BACA JUGA: Mobil Masuk Jurang di Mukomuko