BENGKULU SELATAN, WORDPERS.ID – Menjelang puncak kunjungan wisata selama libur Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Selatan mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pengelola objek wisata. Mereka dilarang melakukan penarikan tiket masuk maupun retribusi parkir tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan, Rendra Febrianto, menegaskan bahwa hingga saat ini hanya ada tiga lokasi wisata yang secara resmi telah mengantongi izin untuk menarik retribusi selama masa libur lebaran.
“Tiga lokasi wisata yang memiliki izin resmi adalah Pantai Pasar Bawah di Manna, objek wisata di Desa Selali, dan kawasan wisata yang dikelola Pokdarwis di Pantai Muara Kedurang,” jelas Rendra, Senin (14/4/2025)kepada awak media.
Menurutnya, dengan adanya izin tersebut, ketiga destinasi ini diperbolehkan menarik retribusi seperti tiket masuk dan biaya parkir. Namun, seluruh pendapatan dari retribusi tersebut harus disetorkan ke kas daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Selatan.
“Semua hasil retribusi wajib disetorkan melalui OPD terkait. Ini untuk menjamin pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan sah secara hukum,” tambahnya.
Rendra juga mengimbau masyarakat agar turut aktif dalam pengawasan. Ia meminta warga segera melapor ke Dinas Pariwisata jika menemukan tempat wisata yang melakukan penarikan tarif secara ilegal.
“Kami minta masyarakat proaktif. Bila ada tempat wisata yang tidak memiliki izin tapi tetap menarik tiket masuk atau parkir, segera laporkan kepada kami,” tegasnya.
Langkah ini diambil guna memastikan pengelolaan pariwisata yang tertib, adil, dan sesuai aturan. Selain itu, hal ini juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan yang bisa merugikan pengunjung maupun pemerintah daerah selama musim libur panjang.
Dengan pengawasan yang ketat dan kolaborasi masyarakat, Pemkab Bengkulu Selatan berharap tercipta lingkungan wisata yang nyaman, aman, dan tertib bagi seluruh pengunjung.(Adv)