Gasak Rp71 Miliar Serta Perintangan, Adik Kandung dan Kerabat Bebby Hussie Diborgol

Bengkulu, Wordpers.id – Kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara yang menjerat bos tambang Bengkulu, Bebby Hussie, kembali menyeret dua nama baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan adik kandung Bebby, Awang, serta kerabatnya, Andy Putra, sebagai tersangka ke-10 dan ke-11.

Keduanya ditahan pada Jumat (22/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB setelah terbukti melakukan penarikan dana senilai Rp71 miliar dari rekening milik Bebby Hussie, ketika yang bersangkutan masih berstatus saksi.

Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, bersama Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa tindakan tersebut masuk kategori perintangan penyidikan.
“Tersangka melakukan transaksi penarikan sebesar Rp71 miliar dari rekening Bebby Hussie saat ia masih diperiksa sebagai saksi. Perbuatan ini jelas melawan hukum,” kata Danang di Bengkulu, Jumat.

Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor Print-1105/L7/Fd.2/08/2025 yang dikeluarkan pada 21 Agustus 2025. Awang dan Andy Putra kini ditahan terpisah di Rumah Tahanan (Rutan) serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP. Dengan tambahan ini, jumlah total tersangka dalam kasus tersebut kini mencapai 11 orang.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan sembilan tersangka lain, termasuk Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri, dan Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa.

Penyidikan kasus ini bermula dari aktivitas pertambangan PT Ratu Samban Mining dan PT TBJ yang diduga berada di bawah kendali Bebby Hussie. Sejumlah pelanggaran terungkap, mulai dari operasi tambang tanpa izin, masuk kawasan hutan, tidak melakukan reklamasi pasca-tambang, hingga manipulasi data dan penjualan batu bara di luar ketentuan.

Dalam proses penyidikan, tim Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di kantor perusahaan dan menyita berbagai aset, seperti rumah mewah, kendaraan, serta dokumen penting terkait operasi pertambangan.

Menurut hasil audit, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp500 miliar, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun kerugian finansial akibat praktik penjualan batu bara ilegal.
“Kami akan terus menelusuri dan menyita aset milik para tersangka untuk menutupi kerugian negara,” tegas Danang.

Kasus ini menjadi salah satu skandal tambang terbesar di Bengkulu dalam beberapa tahun terakhir. Kejati menegaskan penyidikan akan diperluas guna memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan