18 Provinsi, Ini Kasus Hoaks Corona di Indonesia

Wordpers.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia terus melakukan upaya – upaya untuk membantu mencegah penyebaran Covid – 19 di Indonesia.

Bukan hanya hal tersebut, Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat juga terus berusaha menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penegakkan hukum terus dilakukan atas pelanggaran – pelanggaran hukum yang terjadi, salah satunya yaitu penyebaran hoaks atau berita bohong  terkait kasus Covid – 19 yang semakin meresahkan masyarakat.

Dalam hal ini, Polri telah menangani sebanyak 45 kasus hoaks dan bertambah menjadi 51 kasus sejak Jumat (27/04/2020) terkait dengan covid – 19. Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri (Brigjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si).

“Penanganan kasus hoaks virus corona sampai hari ini sebanyak 51 kasus,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri.

“Kasus–kasus tersebut tersebar di sejumlah satuan di kepolisian daerah (Polda) ataupun langsung ditangani oleh Bareskrim Polri,” lanjut Brigjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si.

Untuk diketahui bersama, rincian kasus tersebut diantaranya:

1. Bareskrim Polri (4 kasus).
2. Polda Metro Jaya (2 kasus).
3. Polda Kalimantan Barat (4 kasus).
4. Polda Kalimantan Timur (3 kasus).
5. Polda Jawa Barat (3 kasus).
6. Polda Sulawesi Selatan (3 kasus).
7. Polda Jawa Tengah (2 kasus).
8. Polda Lampung (3 kasus).
9. Polda Sulawesi Tenggara (1 kasus).
10. Polda Jawa Timur (7 kasus).
11. Polda Sumatera Selatan (2 kasus).
12. Polda Sumatera Utara (2 kasus).
13. Polda Kepulauan Riau (1 kasus).
14. Polda Bengkulu (2 kasus).
15. Polda Sumatera Barat (1 kasus).
16. Polda Maluku (2 kasus).
17. Polda Nusa Tenggara Barat (1 kasus).
18. Polda Sulawesi Tengah (1 kasus).

BACA JUGA:  Polda Sulawesi Utara Tahan 7 Tersangka Kasus Bentrok di Bitung

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang – undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Terancam hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” tutup Karo Penmas Divhumas Polri.

Sumber : humas polri