Ironi Pemerintah! Tagih Rakyat Taat Pajak, Pemkab Mukomuko Justru Nunggak Rp2,8 Miliar

Mukomuko, Word Pers Indonesia — Tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko tengah diguncang isu serius. Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menembus angka fantastis Rp2.812.656.500 memicu sorotan tajam publik dan menimbulkan pertanyaan besar soal akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Pemerintah Provinsi Bengkulu melayangkan surat resmi terkait penagihan pajak kendaraan dinas. Alih-alih sekadar persoalan administratif, temuan tersebut justru membuka indikasi adanya kelemahan sistemik dalam pengelolaan keuangan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Persoalan ini juga berkaitan dengan implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Nomor 119/11-TKKSD/KSB/PKS/B.1/VII/2024 serta 970/2653.E.1/X/2024. PKS tersebut sejatinya bertujuan mengoptimalkan pemungutan pajak daerah melalui skema opsen pajak, namun justru memperlihatkan celah kelalaian administratif yang cukup serius.

Ketua Umum LSM Semut Merah, Aldi Agnofiandi, menilai persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ia melihat adanya indikasi kuat kelalaian dalam pengelolaan anggaran di tubuh OPD.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi biasa. Angka Rp2,8 miliar itu terlalu besar untuk dianggap sebagai kelalaian kecil. Ada dugaan kuat terjadi ketidaktertiban dalam pengelolaan anggaran di OPD,” tegas Aldi.

Ia bahkan menyebut kondisi ini sebagai ironi dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan pajak, bukan justru menjadi pihak yang menunggak.

“Ini paradoks. Pemerintah mengajak masyarakat patuh pajak, tetapi justru lalai menjalankan kewajibannya sendiri. Ini sangat mencederai kepercayaan publik,” ujarnya dengan nada kritis.

Lebih jauh, Aldi mempertanyakan ke mana aliran anggaran yang selama ini dialokasikan untuk pajak kendaraan dinas. Ia menegaskan bahwa setiap OPD diketahui memiliki pos anggaran untuk kebutuhan tersebut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

BACA JUGA:  Tema 'Kapuang Sati Ratau Batuah': HUT Kabupaten Mukomuko 2024 Siapkan Acara Berbeda

“Kalau anggaran sudah dialokasikan setiap tahun, lalu ke mana realisasinya? Jika pajak tetap menunggak, patut diduga ada penyimpangan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan,” tambahnya.

Surat teguran dari Pemprov Bengkulu sendiri merujuk langsung pada Pasal 4 poin A dalam PKS, yang menitikberatkan pada optimalisasi program dan tertib administrasi. Artinya, persoalan ini tidak hanya menyangkut kewajiban pembayaran pajak, tetapi juga menyentuh aspek kepatuhan terhadap kesepakatan antar pemerintah.

Langkah penagihan yang dilakukan Pemprov Bengkulu dinilai sebagai bentuk nyata dari implementasi kebijakan opsen pajak, yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan kontribusi pajak terhadap pendapatan daerah. Namun, kondisi tunggakan ini justru menunjukkan bahwa potensi fiskal daerah belum dikelola secara maksimal.

Publik kini menunggu respons resmi dari Pemkab Mukomuko, khususnya dari Sekretariat Daerah dan Badan Keuangan Daerah (BKD). Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjawab keraguan masyarakat.

Apakah tunggakan tersebut murni akibat kesalahan administratif, atau justru ada unsur penyalahgunaan anggaran?

Jika tidak segera dituntaskan, persoalan ini berpotensi menjadi temuan serius dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di masa mendatang, sekaligus memperburuk citra pemerintah daerah dalam hal kepatuhan hukum dan pengelolaan keuangan.

LSM Semut Merah memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan dorong sampai terang benderang. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Aldi.

Reporter: Bambang.S
Editor: Redaksi

Posting Terkait

banner 2000x647

Jangan Lewatkan