Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, mengatakan tertangkapnya MA berawal dari sebelumnya tertangkapnya AL dan CA.
Berdasarkan pengakuan AL, Ia mendapatkan barang haram tersebut dari MA.
“Saat personil menuju dan melakukan pemantauan di lokasi sekitaran RT 8, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku Kamis 27 Januari 2021. Barang bukti diamankan berupa 1 unit handphone yang diduga untuk komunikasi dalam bertransaksi,” ungkapnya, Kamis (28/01/2021)
Kendati tidak menemukan barang haram tersebut, berdasarkan bukt-bukti transaksi di handphonenya, MA tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HE yang sekarang masih dilakukan pengejaran.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dilakukan penahanan di Polda Bengkulu.