Kasus Galian C Terpendam, Polres Mukomuko Diam, Ada Apa?

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Sudah proses penyidikan dan penetapan tersangka. Sudah ada pasal hukum yang menjerat. Kapan di P.21 pelimpahan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan di persidangan?

Janji pihak polres akan ditindaklanjuti?
Baca: https://wordpers.id/bahaya-dampak-lingkungan-galian-c-ilegal-tanpa-izin-di-bandar-jaya-ditutup-polres-mukomuko/

Apakah kasus ini sengaja didiamkan, karena tidak terpantau lagi oleh Media dan Publik. Apakah karena ada tukar tambah kepentingan yang melibatkan oknum tertentu? Yang pasti dalam pantauan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Awak media Media kasus ini, tidak bergerak ke Kejaksaan dan Pengadilan. Kemungkinan besar masih di tangan Polres Mukomuko.

Rakyat hanya meminta utang kasus ini yang lama terpendam, di proses lagi, ada progres dan ditindaklanjuti oleh Pihak Polres Mukomuko. Sampai pelimpahan ke Kejaksaan Mukomuko.

Soal melanggar hukum atau tidak nanti putusan inkrahnya di pengadilan.

https://www.antaranews.com/berita/3312766/polres-mukomuko-tetapkan-tersangka-tambang-batu-ilegal

Jun selaku ketua LSM KRM, menuntut Kapolres seriusi kasus Galian C. Terbuka kepada publik, sejauh mana kasus ini ditangani.

“Supaya tidak ada. Kecurigaan publik. Bahwa kasus ini hanya tahapan formalitas terima laporan. Kemudian tidak diproses, diendapkan tidak bergerak. Karena dianggap tidak dipantau rakyat lagi,” tegas Jun.

Mewakili rakyat, LSM KRM juga meminta penyidik menyita BB alat Berat yang digunakan untuk ilegal tambang galian tersebut.

“Kita minta penyidik perhatikan hal itu, karna jelas ada BB Alat berat jenis Exavator yang dilihat publik!,” pintanya. (Red)