Kejari: Perhitungan Kerugian Negara dari Kasus Korupsi di RSUD Mukomuko Butuh Waktu yang Panjang

MUKOMUKO, Word Pers Indonesia – Kejari Mukomuko masih intensif menuntaskan pengusutan dugaan korupsi keuangan RSUD Mukomuko.

“Dugaan ini terjadi di waktu yang panjang dari tahun 2016 sampai dengan Desember 2021, maka dari itu kami membutuhkan waktu yang sedikit panjang,” kata Kepala Kejari Mukomuko Rudi Iskandar SH, MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Hakim SH, MH.

Agung menambahkan, terkait permintaan perhitungan kerugian negara (KN) belum dapat dilakukan.

Sebab, proses pemeriksaan saksi, dan sinkronisasi hasil keterangan saksi dengan dokumen yang di sita sebelumnya juga masih terus dilakukan.

“Kami rampungkan pemeriksaan terlebih dahulu baru akan kami minta lembaga terkait melakukan perhitungan KN, agar nanti hasil pemeriksaan tersebut menyeluruh,”ujarnya.

Lanjutnya, sedangkan untuk saksi-saksi yang sudah di periksa. Mulai dari pimpinan pemasok obat, Pimpinan RSUD Mukomuko, Kepala BPJS, dan bendahara serta pejabat RSUD lainnya.

Berita ini telah tayang di harianrakyatbengkulu