Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat dan Istri Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Investasi Bodong

Word Pers Indonesia, Jakarta – Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat HS dilaporkan oleh koleganya terkait dugaan investasi bodong senilai Rp 2,3 miliar.

HS dilaporkan oleh korban Perawati warga jakarta selatan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DITRESKRIMSUS) Polda Metro Jaya dengan tuduhan telah melakukan dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang untuk menginvestasikan uang ke perusahaan batubara milik mertua HS.

Kuasa hukum pelapor Ronny P. Manullang mengatakan, kliennya bersama sang suami diminta menginvestasikan uangnya senilai Rp 2,3 miliar dengan dijanjikan keuntungan sebesar Rp 70 juta perbulan.

Ronny menjelaskan, dengan status HS sebagai ketua pengadilan negeri Kutai Barat, Perawati dan suaminya akhirnya percaya dan kemudian membuat kontrak kerjasama dengan perusahaan batubara milik mertua HS yang terletak di daerah Sumbawa dan dikelola langsung oleh istrinya selaku direktur.

“Disini terlapor memanfaatkan jabatannya sebagai Hakim guna meyakinkan klien kami agar mau menginvestasikan uangnya ke perusahaan batubara milik mertua terlapor,” kata Ronny dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (21/4/2025).

Ronny menambahkan, kliennya akhirnya menyetorkan uang sejumlah 2,3 miliar setelah menandatangani kontrak dengan perusahaan batubara tersebut, namun hingga 3 tahun berjalan tidak pernah menerima keuntungan sama sekali bahkan setelah dilakukan pengecekan tidak pernah ada aktivitas bongkar muat batubara oleh perusahaan tersebut.

Oleh karena itu, korban Perawati didampingi kuasa hukumnya melaporkan HS dan istrinya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 silam, dan saat ini masih menunggu hasil gelar untuk peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kami dapat informasi bahwasannya terlapor selalu mangkir di 3 kali panggilan dari penyidik polda metro jaya dengan alasan masih sibuk dengan kegiatannya sebagai ketua pengadilan negeri kutai barat,” tuturnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan