Maling Sepeda, Pemuda Desa Lubuk Sahung Ditangkap Polisi

Wordpers.id, Bengkulu Utara – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Utara, pagi ini, Rabu (22/04/2020) Mengeluarkan Press Release tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada senin 13 April 2020 yang menimpa Julisti (48) Warga perumahan Bukit Anyar, Desa Karang Anyar II, Kabupaten Bengkulu Utara.

Dijelaskan bahwa  pada saat kejadian korban meninggalkan rumah miliknya. Sepeda gunung milik korban masih berada di dalam kamar depan, kemudian pada keesokan harinya korban tidak melihat sepeda ditempatnya semula. Tak terima telah menjadi korban pencurian dan menderita kerugian sebesar 3 juta rupiah, kemudian ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Utara.

Setelah menerima laporan korban, Petugas kemudian melakukan penyidikan dengan mengumpulkan informasi-informasi dari keterangan saksi serta petunjuk lainnya. Akhirnya pada tanggal 18 April 2020 usaha petugas membuahkan hasil dengan menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah kakeknya di Desa Gunung Agung.

Terungkap pelaku Ialah Rudi Saputra (21) Warga Dusun III, Desa Lubuk Sahung, Kabupaten Bengkulu Utara yang mencuri sepeda pada pukul 19.00 WIB. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti  sepeda curiannya dan 1 buah toolbook berisikan kunci-kunci. Akibat ulahnya pelaku dapat disanksikan pasal 363 Ayat (1) ke- 5e Jo Pasal 362 KUHPidana.

Sumber : Tribratanewsbengkulu

BACA JUGA:  KDRT di Seluma, Istri Tewas Dengan Parut Kelapa