Parah, Kakek Ini Setubuhi Siswi SMA 12 Kali Hingga Hamil, Modal Rp 20 Ribu

Foto Ilustrasi Cabul
Foto Ilustrasi Cabul

Madiun, Word Pers Indonesia Seorang Kakek di kabupaten Madiun menghamili siswi SMA yang masih berusia 17 tahun.

Melansir dari detikcom, kakek berusia 63 tahun itu menyetubuhi korban sebanyak 12 kali.

“Jadi pelaku melakukan persetubuhan dengan korban yang masih pelajar SMA sebanyak 12 kali hingga akhirnya hamil,” ujar Kapolsek Wungu AKP Isnaini Ujianto, Minggu (14/3/2021).

Pelaku melancarkan aksinya saat melihat kediaman korban di Kecamatan Wungu itu sedang sepi.

Ia memulai aksi keji ini sejak Bulan April 2020 hingga Februari 2021.

Isnaini menjelaskan, dalam melancarkan aksinya pelaku bermodal uang Rp20 ribu.

Usai memberi uang Rp20 ribu dan melakukan persetubuhan, pelaku akan merayu korban untuk tetap bungkam.

“Jadi pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan iming-iming uang Rp 20 ribu,” terangnya.

Kemudian, perbuatan keji sang kakek mulai terbongkar saat korban mengeluh kram dan sakit perut pada hari Sabtu, (6/3/2021) pukul 06.00 WIB.

Atas keluhan itu korban pergi ke klinik kesehatan dan dinyatakan hamil.

Sementara itu, polisi berhasil meringkus pelaku pada Jumat (12/3/2021) dan menahanya di Polsek Wungu.

Akibat tindakan kejinya kepolisian menjerat Pelaku dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Nesia)