Wordpers.id, DPRD Kota Bengkulu, Selasa (28/01/2020) menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Pengumuman dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bengkulu Tahun 2020.
Dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto, Paripurna mengusulkan 22 Perda. 6 di antara Raperda yang diusulkan dalam Propemperda Tahun 2020 merupakan inisiatif DPRD salah satunya adalah Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Tuak.
22 Raperda yang diusulkan dalam Propemperda tersebut adalah tentang :
- Pengelolaan Pasar Rakyat,
- Pengendalian dan Pengawasan Minuman Tuak,
- Bangunan Gedung,
- Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,
- Pengelolaan Barang Milik Daerah,
- Perubahan atas Perda Nomor 06 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,
- Penambahan Penyertaaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu pada PT Bank Bengkulu,
- Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas,
- Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fadhilah,
- Perubahan atas Perda Nomor 03 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran,
- Kota Layak Anak,
- Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,
- Perubahan atas Perda Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan,
- Ketahanan Keluarga,
- Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bengkulu,
- Perlindungan Akses dan Pemenuhan Hak Disabilitas/Penyandang Cacat,
- Perubahan Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,
- Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Bengkulu,
- Pengelolaan Zakat,
- Perlindungan Anak Yatim Piatu,
- Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu 2012-2032,
- Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bengkulu.
Dari 22 Raperda tersebut, usulan Jamkeskot batal digarap DPRD Kota Bengkulu menjadi program prioritas Pemerintah Kota. (Mb)