Penjaringan Perangkat Desa Rami Mulya Dinilai Tak Sesuai Mekanisme

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Pemerintah Desa Rami Mulya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko melakukan penjaringan calon Kepala Dusun (Kadus) atau Kepala Wilayah, Juni 2021.

Namun dalam melakukan penjaringan itu, panitia dinilai tak becus bekerja alias asal – asalan. Bagaimana tidak, selembar pengumuman yang diedarkan oleh warga setempat beberapa waktu yang lalu tidak disertai logo Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko atau kop surat.

“Ini patut diragukan legalitasnya. Selain tidak ada kop surat, dalam surat edaran atau pun pengumuman atau selembaran atau apapun itu namanya, tidak dibubuhi cap dan tanda tangan. Ini resmi atau tidak?, ” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (22/06/2021).

Masih menurutnya, dalam selembar tersebut hanya bertuliskan syarat – syarat pendaftaran, tanggal dan tempat pelaksanaan, tanggal dan tempat pelaksanaan tes dan nama-nama.

Sedangkan mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.

“Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa itu sendiri, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pasal 4 nomor 2 yang menyebutkan, Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan minimal seorang anggota. Ada PerKades tentang tugas dan fungsi panitia. Nah, disinilah seluruh hal tentang penjaringan dan penyaringan perangkat Desa dituangkan.

Lalu RAB dan tahapan kegiatan. Dalam kejadian ini kita perlu kaji ulang kualitas tim yang dibentuknya, bisa kerja gak? Memiliki wawasan dan pengetahuan tentang apa yang akan diujinya tidak? Ini sangat disayangkan, dan perlu diketahui bersama, ada mekanisme dan aturan dalam menjalankan roda Pemerintahan termasuk di tingkat Desa, “ucapnya.

Ia meminta, jika memang edaran tersebut berasal dari panitia penjaringan perangkat Desa Rami Mulya, maka hendaknya serius dalam melaksanakan tugasnya. Menurutnya jika merujuk dari Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

“Saya minta Kades menata ulang tahapan dalam pelaksanaan penjaringan termasuk unsur kepanitiaan. Harus berdasarkan aturan yang berlaku dan Tertib dalam beradministrasi. Azas kepatutan dan kelayakan panitia juga tolong dipertimbangkan. Mereka (panitia) harus memiliki keahlian dalam bidang yang akan diujikan kepada peserta. Ini bukan kegiatan main-main. Tugas Kadus atau Kepala Wilayah itu diatur dalam Permendagri nomor 84 tahun 2016 Pasal 10. Mereka (Kadus. red) nantinya dalam melaksanakan tugas bersentuhan langsung dengan masyarakat yang memiliki beragam latar belakang dan pola pikir. Lah gimana mau mendapatkan calon Kepala Wilayah yang mumpuni wong tatanan awal (penjaringan perangkat Desa. red) aja udah begini. Jangan terkesan membodohi masyarakat lah, “ucapnya kesal.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa setempat, Samsoro saat dihubungi awak media menyayangkan hal itu. Ia meminta jajaran Pemdes Rami Mulya serius dalam melaksanakan tugasnya.

“Ini perekrutan perangkat Desa, bukan main-main. Apalagi dalam struktur panitia itu ada perangkat Desa. Seharusnya tau aturan,”kata Samsoro, Rabu (23 /06/2021).

Belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Rami Mulya maupun dari panitia penjaringan perangkat Desa. Kepala Desa setempat Supanto saat dihubungi awak media belum memberikan tanggapanya.

Data Data terhimpun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa selain Kepala Desa dan Sekretaris Desa (Sekdes) Perangkat Desa memiliki penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.

Selain untuk kesejahteraan jajaran di Pemerintah Desa, melalui kebijakan Pemerintah Pusat mempertimbangan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (Zul)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan