PGE Karaha Bagikan Bonus Produksi Panas Bumi untuk Daerah Penghasil

wordpers.id, jawa barat – Pertamina Geothermal Energy (PGE) Karaha, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, membagikan bonus produksi panas bumi triwulan I tahun 2020 kepada daerah penghasil. Pembagian bonus produksi dilakukan awal Juli 2020.

Bonus produksi yang diterima Kabupaten Tasikmalaya tercatat sebesar Rp 75.133.814. Besaran bonus produksi tersebut didasarkan atas pendapatan kotor triwulan I Tahun 2020 untuk unit 1 mulai dari Januari-Maret 2020, dan belum termasuk untuk bonus produksi bulan Desember 2020.

Kepala Bidang Penanaman Modal, Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tasikmalaya, Cahyono Rahman, mengatakan, perhitungan bonus produksi panas bumi didasarkan atas Permen ESDM Nomor 23 tahun 2017.

“Bonus produksi yang diterima Kabupaten Tasikmalaya baru bonus produksi Januari hingga Maret 2020, belum termasuk bulan Desember 2019,” ujarnya, Selasa (7/7/2020).

Menurut informasi yang diterima Rahman, untuk produksi bulan Desember 2019 masih tertunda karena PT PLN belum melakukan pembayaran kepada PGE akibat keterlambatan penandatanganan berita acara transaksi.

Ditambahkannya, total bonus produksi panas bumi dari PGE Karaha tahun 2020 untuk Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp 300 juta. Jumlah ini menurun dari bonus produksi yang diterima tahun 2019 yang mencapai Rp 800 juta.

Penurunan ini, menurut Rahman, karena ada penurun uap akibat tidak berfungsinya dua turbin di PLTP Karaha.

“Dari tiga turbin yang ada, hanya satu turbin yang sekarang beroperasi akibat ketersediaan uap dari 2 sumur produksi. Inilah yang menyebabkan penurun penerimaan bonus produksi,” jelasnya.

Rahman mengatakan, penyerahan bonus produksi panas bumi dilakukan per triwulan. Artinya, dalam jangka waktu setahun diserahkan sebanyak 4 kali bonus produksi.

Ditambahkannya, selain membagikan bonus produksi, PGE Karaha pun membagikan anggaran CSR kepada warga di sekitar PLTP. Di tahun ini besaran anggarannya mencapai Rp 375 juta.

PLTP Karaha merupakan pembangkit baru yang dioperasikan PGE. Pembangkit ini memiliki kapasitas 30 MW dan resmi beroperasi secara komersil pada 6 April 2018. Produksi listrik PLTP Karaha Unit I mampu menerangi 33 ribu rumah.

Energi bersih PLTP Karaha akan menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 202 ribu ton CO2/tahun. (Es/Rls/Pabum)