Wordpers.id, Jakarta – Panasbumi merupakan kekayaan alam yang memiliki peran penting bagi pembangunan nasional untuk kesejahteraan rakyat. Potensinya tersebar di 330 lokasi prospek, perkiraan cadangan 29.543 MW dan baru dimanfaatkan sebesar 2,088,5 MW (Tahun 2019) di 15 PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi) di Indonesia.
Selain untuk Pemanfaatan Tidak Langsung (PLTP), Panasbumi digunakan juga untuk pemanfaatan langsung (Pariwisata, Agrobisnis, industri, dlsb). Pemanfaatan ini telah diatur melalui UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.
“Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) menyambut positif langkah pemerintah menyederhanakan perizinan dan kemudahan investasi bidang usaha panasbumi dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, karena akan mendorong percepatan pemanfaatannya,” ujar Ketua Umum Badan Eksekutif Nasional Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) Hasanuddin saat siaran pers, (25/2/2020).
Namun sambungnya, didalam Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang berkaitan dengan Bidang Usaha Panasbumi, Pasal 42-72, halaman 249-260 perlu disampaikan catatan kritis sebagai berikut:
Pertama: Pemerintah hanya mengatur penyelenggaran pengusahannya pada pemanfaatan langsung, padahal persoalan penting dari pengusahaan panasbumi Pada Pemanfaatan tidak Langsung (PLTP).
Dari perkiraan cadangan 29.543 MW yang ada, baru 2.088,5 MW yang dimanfaatkan (di 15 PLTP). Hal ini disebabkan investasi pemanfaatannya memiliki resiko tinggi (high risk). Resiko ini dalam bentuk ketidakpastian regulasi (yang berubah-ubah) dan resiko sosial.
Masalah keekonomian dalam skema tariff, ketidakpastian pembelian listrik yang dihasilkan, prosedur dan negosiasi yang panjang semestinya menjadi prioritas dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Karena nilai investasinya yang sangat besar, tentu perlu adanya kepastian dan jaminan dari pemerintah. Sehingga potensi panasbumi sebagai sumber energi terbarukan dapat dioptimalisasi pemanfaatannya.
Meski dalam penyelenggarannya dilakukan oleh pemerintah pusat, seharusnya didalam Draft Omnibus Law Cipta Kerja ini, Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah, karena daerah terdampak secara langsung dan pemerintahan terdekat dengan objek investasi.
Tambahnya, Berikut 2 kebijakan yang menimbulkan ketidakpastian investasi dalam pemanfaatan tidak langsung:
Berkenaan Dengan BOOT
Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) menggunakan pola kerjasama “Membangun, Memiliki, Mengoperasikan dan Mengalihkan” (Build, Own, Operate and Transfer/BOOT) sebagaimana Pasal 4, ayat (3) Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Pasal 11, ayat (7) Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik bertentangan dengan prinsip Izin Panas Bumi (IPB) sebagaimana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, pasal 23 dan 27.
Badan Usaha mempunyai hak Membangun, Memiliki dan Mengoperasikan (Build, Own and Operate/BOO) karena mendapatkan Izin Panas Bumi melalui mekanisme penawaran Wilayah Kerja dan tidak dapat dialihkan kepada Badan Usaha Lain.
Pola Kerjasama BOOT dapat dilakukan kepada Badan Layanan Umum atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di Bidang Panas Bumi yang mendapatkan PENUGASAN (ketentuan penugasan ini diatur dalam Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi).
Yurisprudensi pola kerjasama BOOT seperti halnya dalm Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract/JOC) di Era KEPRRES Nomor 22 Tahun 1981 dan KEPPRES Nomor 45 Tahun 1991.
Berkenaan Dengan Penentuan Tarif Berdasarkan Harga Patokan
Penentuan Pembelian Tenaga Listrik menggunakan Harga Patokan BPP dan dilakukan kepada Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) yang memiliki wilayah kerja panas bumi setelah cadangan terbukti dan atau eksplorasi jelas bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, dimana Penentuan Harga Energi Panas Bumi untuk PLTP ditetapkan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan harga keekonomian, dan ketentuan mengenai tata cara penetapan harga diatur dalam peraturan pemerintah.
Pengaturan harga energi panas bumi harus dibuat secara terpisah dari energi terbarukan lainnya oleh sebab dalam mendapatkan energi listrik panas bumi melalui proses dan tahapan tersendiri yang berbeda dengan energi terbarukan lainnya, oleh sebab itulah dibuat Undang-Undang Panas Bumi yang pengaturan tersendiri (lex specialist).
Dampak yang ditimbulkan
Pola Kerjasama BOOT dalam PJBL dan Penetuan Harga Energi Panas Bumi yang tidak mengacu kepada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengusahaan panas bumi, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat dan menghambat investasi panas bumi.
Kedua: Pada pemanfaatan langsung khususnya untuk kepentingan pariwisata (wisata air panas) telah berjalan diberbagai tempat di Indonesia. Investasi domestik/lokal masyarakat setempat telah tumbuh dan berkembang sedemikian pesat dan maju, yang telah berkontribusi bagi perekonomian di daerah.
Pemerintah pusat semestinya mempercepat diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Pemanfaatan Langsung sebagaimana diamanatkan UU No. 21 Tahun 2014 tentang panas bumi, sehingga daerah dapat segera menerbitkan perijinan (Ijin Pemanfaatan Langsung), dan mengatur ketentuan mengenai retribusi pemanfaatan air panas, bukan mengambil alih penyelenggaraan pengusahaannya dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat (resentralisasi).
Resentralisasi ini bertentangan dengan semangat dan tujuan omnibus law yang mempermudah perijinan dan memotong mata rantai birokrasi. Dengan ratusan kawasan wisata panas bumi, dan puluhan ribu pengusaha (investasi domestic/local) yang terlibat dalam pengusahanya, maka secara teknis hal ini akan menyulitkan jika dikelola oleh pemerintah pusat, termasuk pembinaan dan pengawasannya.
Berikut Kawasan Pemanfaatan Langsung Panas Bumi untuk Pariwisata telah berjalan diberbagai tempat di Indonesia;
Jawa Barat, diantaranya; Wisata Air Panas Cimanggu Ciwidey, Pemandian Air Panas Maribaya Lembang, Pemandian Air Panas Cibolang Pangalengan, Pemandian Air Panas Ciater, Wisata Cipanas Garut, Wisata Air Panas Darajat Garut, Wisata Air Panas Talaga Bodas Garut, Wisata Air Panas Sangkanhurip Kuningan, Wisata Air Panas Lembah Cilengkrang Kuningan, Pemandian Air Panas Cikundul Sukabumi, Pemandian Air Panas Cisolok Sukabumi, Pemandian Air Panas Santa Sukabumi, Wisata Banyu Panas Palimanan Cirebon, Wisata Air Panas Galunggung Tasikmalaya, Pemandian Air Panas Ciawi Tasikmalaya, Wisata Air Panas Parakan panjang Majalengka, Wisata Air Panas Ciseeng Bogor, Pemandian Air Panas Tirta Sanita Bogor, Pemandian Air Panas Gunung Pancar Bogor, dlsb.
Jawa Tengah, diantaranya; Pemandian Air Panas Guci Tegal, Air Panas Pitu dan Pancuran Telu Baturaden, Pemandian Air Panas Cangar Welirang, Pemandian Air Panas Candi Umbul Magelang, Pemandian Air Panas Gonoharjo Kendal, Pemandian Air Panas Derekan Semarang, Pemandian Air Panas Krakal Alian Kebumen, Pemandian Air Panas Tirta Husada Brebes, Pemandian Air Panas Cipari Cilacap, Pemandian Air Panas Kalianget Wonosobo, Pemandian Air Panas Bayanan Sragen, Pemandian Air Panas Sendang Panguripan Sragen, Pemandian Air Panas Diwak Semarang, dlsb.
Jawa Timur, diantaranya; Wisata Air Panas Pacet Mojokerto, Wisata Air Panas Cangar Bumiaji, Pemandian Air Panas Jatikalen Nganjuk, dlsb.
D.I. Jogjakarta, diantaranya; Pemandian Air Panas Parangwedang, dlsb.
Banten, diantaranya; Pemandian Air Panas Cisolong Pandeglang, Air Panas Batu Kuwung Serang, Pemandian Air Panas Cipanas Lebak, dlsb.
Bali, diantaranya; Pemandian Air Panas Angseri Tabanan, Pemandian Air Panas Toya Bungkah Kintamani, Pemandian Air Panas Banjar Buleleng, dlsb
Sumatera Utara, diantaranya; Pemandian Air Panas Sipoholon Tarutung Tapanulis Utara, Pemandian Air Panas Lau Sidebuk, dlsb.
Sumatera Selatan, diantaranya; Pemandian Air Panas Tanjung Sakti Lahat, Wisata Air Panas Gemuhak OKU, Wisata Air Panas Bukit Batu, OKU Timur, dlsb.
Sumatera Barat, diantaranya; Pemandian Air Panas Bukit Kili Solok, Pemandian Air Panas Bukik Gadang Solok, dlsb.
Bengkulu, diantaranya; Wisata Air Panas Suban Curup, Wisata Air Panas Rejang Lebong, dlsb.
Lampung, diantaranya; Pemandian Air Panas Way Belerang Lampung Selatan, Pemandian Air Panas Ulubelu Tenggamus, Pemandian Air Panas Natar Bandar Lampung, Pemandian Air Panas Kalianda Lampung, dlsb.
Sulawesi, diantaranya; Pemandian Air Panas Lejja Soppeng Sulawesi Selatan, Pemandian Air Panas Wawolesea Konawe Utara Sulawesi Tenggara, Pemandian Air Panas Sulilie Pinrang, Pemandian Air Panas Lemo Susu, Wisata Alam Air Panas Reatoa Maros Sulawesi Selatan, Pemandian Air Panas Bora Sulawesi Tengah, Pantai Air Panas Temboko Lehi Sulawesi Utara, Kolam Air Panas Tondano Sulawesi Utara, Wisata Air Panas Pencong Gowa Sulawesi Selatan, Pemandian Air Panas Renopaso Sulawesi Utara, dlsb. (K2)