Sekolah Dibuka Kembali Awal 2021, Siswa Wajib Masker 3 Lapis

“Nadiem menegaskan sekolah akan menerapkan protkes baru. Mulai dari jarak bangku sampai aturan standar masker yang dipakai siswa. Juga tak boleh ada kerumunan.

wordpers.id – Pemerintah akhirnya memutuskan dibukanya kembali sekolah dan pembelajaran tatap muka pada awal 2021. Namun kebijakan ini akan diikuti oleh beberapa ketentuan baru protokol kesehatan yang ketat.

“Kita beri kewenangan kepada masing masing kepala daerah untuk membuka pembelajaran tatap muka 2021. Tentu saja ini diikuti oleh aturan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Jumat (20/11/2020).

Nadiem menegaskan sekolah akan menerapkan protkea baru. Mulai dari jarak bangku sampai aturan standar masker yang dipakai siswa. Juga tak boleh ada kerumunan.

Beberapa ketentuan dalam pembelajaran tatap muka antara lain jaga jarak minimal 1,5 meter, jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:

PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)

Pendidikan dasar dan menengah: 18 (dari standar 36 peserta didik) SLB: 5 (dari standar 8 peserta didik).

Sistem pembelajaran bergiliran atau shifting. Ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Wajib pakai masker. Diantaranya masker kain 3 lapis dan masker bedah sekali pakai.

Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. Opsi lain menggunakan hand sanitizer. Tidak melakukan kontak fisik dan menerapkan etika batuk/bersin.

Adapun kondisi fisik yang perlu diperhatikan saat sekolah kembali tatap muka adalah sebagai berikut. Sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol. Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah.

Kantin tidak diperbolehkan buka. Olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan. Pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan dengan protokol kesehatan. (Red)