Tolak Jenazah Korban Covid-19, Pidana!

Wordpers.id, Jakarta – Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penolakan terhadap jenazah pasien positif terjangkit Covid-19. Polri menegaskan penolak jenazah tersebut diancam pidana.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan berkaca pada kasus penolakan jenazah perawat korban Covid-19 di Semarang, para tersangka sudah diamankan dan diancam pidana tentang wabah penyakit menular. Oleh karena itu, Polri berharap masyarakat untuk mengikuti hal yang sama.

“Jadi kemarin sudah kita amankan 3 orang pelaku pelaku diamankan di Jawa Tengah tentunya menjadi pembelajaran buat kita jangan diulangi kembali kalau memang kita melakukan blokade melakukan penolakan itu ada efek hukumnya di situ jadi yang bersangkutan kita kenakan pasal 212 KUHP 214 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular,” jelas Brigjen Argo kepada wartawan melalui video konference, Senin (13/4/2020).

Brigjen Argo mengungkapkan guna mencegah penolakan serupa terulang. Aparat TNI dan Polri bersama pemerintah daerah setempat melakikan edukasi ke masyarakat tentang penekanan jenazah Covid-19. Ia berharap kesadaran masyarakat soal tenggang rasa bahwa korban pun layak untuk mendapatkan peristirahatan terakhirnya.

“Berkaitan dengan penolakan masyarakat terhadap proses pemakaman jenazah pasien pasien Covid-19 tentunya akan dari pihak kepolisian dan TNI bersama dengan pemerintahan daerah kita selalu komunikasi mengkomunikasikan kepada warga itu mengedukasi pada warga ya bawa semuanya adalah saudara kita semuanya ada warga kita sendiri dan semua sudah sesuai dengan SOP sesuai dengan aturan ya,” jelasnya.

“Jadi kita berharap yang terbaik kepada masyarakat pun juga mulai sadar yang berkaitan dengan adanya korban maupun korban yang meninggal daripada virus Corona ini,” sambung dia.

BACA JUGA:  Ormas BIDIK Laporkan Kebobrokan Bumdes di Bengkulu utara

Jenderal bintang satu ini memastikan aparat TNI-Polri akan membantu dalam proses pemakaman jenazah Covid-19, terutama dalam hal pengamanan guna mencegah kejadian penolakan jenazah terulang. Argo mengingatkan kembali ada ancaman pidana bagi siapapun yang melakukan penolakan jenazah Covid-19.

“Tentunya dari pihak kepolisian dan TNI pun juga mengkomunikasikan kepada pemerintah daerah berkaitan dengan lokasi pemakamannya ya setiap Polda maupun Polres kita respon, kita komunikasikan jadi nanti dari pemerintah daerah yang akan menunjuk kita komunikasikan menuju ke lokasi daripada pemakaman,” ucapnya.

“Jangan sampai kita juga melakukan penolakan itu, karena kalau nanti kita melakukan penolakan gitu ya emang ada efek hukumnya kita melakukan penolakan seperti yang kejadian di Polda Jateng di Semarang,” sambung dia.

Sumber : Humas Polri