Wujudkan Masyarakat Cerdas Hukum, Pemkab Mukomuko Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu

Word Pers Indonesia Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mukomuko menggelar penyuluhan hukum terpadu kepada masyarakat desa, dengan tema “mewujudkan masyarakat cerdas hokum” di aula Hotel Bumi Batuah, Rabu (30/11/2022).

Dalam penyuluhan kali ini, dibuka langsung oleh bupati Mukomuko, Sapuan dalam hal ini diwakili oleh Asisten I Kabupaten mukomuko DR.Abdi yanto.SH. dan sebagai pemateri atau narasumber adalah Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M.Ali Saftaini,S.E, , Kanwil Kemenkumham Prov.Bengkuku,Kabag Hukum M.ARPI,SH.Polres Mukomuko, Kasi Pidum Kejari Mukomuko dan kepala BPN kabupaten Mukomuko

Peserta yang hadir meliputi Kepala Desa, Anggota BPD, LPM, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemuda serta masyarakat desa.

Bupati Mukomuko yang diwakili Asisten I DR.Abdiyanto.SH menyampaikan bahwa, pada dasarnya pembentukan hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan, keamanan dan ketentraman. Dengan adanya hukum, kehidupan sosial masyarakat akan lebih teratur dan tertib. Ketertiban itu sendiri, akan senantiasa terjaga, manakala masyarakat patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku.

“Maka dari itu, dibutuhkan kesadaran seluruh pihak untuk mengetahui dan ikut mengambil peran dalam penegakan hukum yang berlaku. Saya tegaskan, bahwa kesadaran hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat,” ucap Asisten I.

Asisten I Pemkab Mukomuko berharap, melalui kegiatan penyuluhan ini diperoleh pemahaman secara komprehensif tentang meningkatkan kesadaran hukum. Informasi terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diteruskan dan disebarluaskan kepada masyarakat, salah satunya dengan mengoptimalkan desa binaan sadar hukum.

“Saya imbau kepada para Camat, Kepala Desa, BPD Lurah beserta jajarannya agar dapat memfasilitasi terbentuknya desa atau kelurahan binaan sadar hukum di wilayahnya masing-masing, agar pemahaman dan kesadaran hukum pada masyarakat semakin meluas. Melalui upaya inilah, Insya Allah akan terwujud ketertiban, perdamaian, dan keadilan di seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko M.Ali saftaini,S.E sebagai narasumber mengungkapkan bahwa Pemahaman terhadap norma hukum dan perundang-undangan harus terus diberikan kepada masyarakat agar terciptanya budaya hukum dalam kehidupan sehari-hari.

“Ini untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat sehingga akan terciptanya berhati nurani berbudaya dan cerdas hukum,” ujarnya kepada awak media, Rabu, (30/11/22).

Masih kata dia, pembinaan ini sudah sepatutnya dilakukan secara berkesinambungan kepada masyarakat demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

“Ini agar terhindar dan meminimalisir dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum seperti kdrt,perjudian, perselisihan antar warga,” jelasnya. (Red/Bbg)