Bengkulu, Word Pers Indonesia – Upaya mencegah penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Personil Polri, Hari ini (23/02/21 ) Bid Propam Polda Bengkulu melakukan pemeriksaan urine terhadap 56 orang personil.
Dari hasil pemeriksaan urine terhadap 56 orang personil Bid Propam Polda Bengkulu dan dilakukan oleh team Bid Dokkes Polda Bengkulu yang terdiri dari Ipda Tonga, dr Desi, Briptu Risky, dan Bripda Kompi menyatakan kesemua personil propam yang diperiksa dinyatakan Negativfe.
”Ya semua anggota propam yang di cek Urine hasilnya negative semua,” ungkap Kabid Propam Polda Bengkulu Kombes Pol Kuswahyudi, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, ketika di konfirmasi diruang kerjanya, Selasa (23/02/21).
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, pelaksanaan cek Urine akan di lakukan terhadap seluruh personil Polda Bengkulu dan jajaran yang berjumlah sekitar 7500 orang personil.
“Hari ini yang kami periksa yakni personil Propam dan Personil Polda Bengkulu, untuk personil Reskrimum dan Reskrimsus sudah dilaksanakan Minggu kemarin,” jelas Sudarno.
Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, pelaksanaan pemeriksaan urine terhadap personil Polri Polda Bengkulu dan Polres Jajaran tersebut untuk menanggapi TR Kapolri ST/331/II/HUK.7.1/2021 tanggal 19 Februari 2021 tentang mencegah penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Anggota Polri.
“Sesuai dengan TR Kapolri selama 3 Minggu akan kita laksanakan Gaktibplin kepada seluruh anggota dengan cek urine,” kata Sudarno.
Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, pelaksana pemeriksaan urine hari ini dilakukan terhadap personil Propam Polda Bengkulu dan Polres Bengkulu terlebih dahulu sedangkan untuk personil satker dan Polres jajarannya akan dilakukan dalam kurun waktu 3 Minggu ini.
“Sampai saat ini semuanya negatife” tambah Sudarno.
Di akhir wawancaranya, Kabid Humas Polda Bengkulu menyampaikan kepada seluruh personil Polda Bengkulu dan Polres jajaran untuk tidak mencoba–coba melakukan penyalahgunaan narkoba karena akan diberikan sanksi tegas hingga pemecatan.
”Sesuai komitmen bila ada yang positif akan disanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan dan pemecatan,” pungkas Sudarno.