Mukomuko, Word Pers Indonesia – Caleg dari PDI Perjuangan untuk DPRD Provinsi Bengkulu yang juga merupakan mantan anggota KPU Mukomuko, Irsyad, telah mengajukan laporan ke Bawaslu Mukomuko terkait ketidaksesuaian Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan dalam pemilihan. Menurutnya, DPT tersebut memiliki cacat hukum, terutama terkait dengan tandatangan pengesahan DPT.
Irsyad mengungkapkan bahwa DPT yang digunakan telah ditandatangani oleh Ketua KPU yang baru, sedangkan pengesahan awal dilakukan pada masa kepemimpinan KPU sebelumnya. Dalam penilaiannya, perubahan terhadap DPT seharusnya dilakukan melalui pleno terbuka, namun yang terjadi adalah perubahan tersebut dilakukan melalui berita acara pada rapat pleno tertutup.
“DPT telah ditandatangani oleh Ketua KPU yang baru tanpa ada SK perubahan, padahal SK sebelumnya yang digunakan saat DPT ditetapkan,” ujarnya seperti dilansir Radarmukomuko, Senin (4/3/2024).
Ia menegaskan bahwa jika laporan ini diterima, konsekuensinya bisa berdampak pada ulangan pemilu di Mukomuko secara keseluruhan. Pasalnya, DPT memiliki peran penting dalam validitas pemilihan, dan jika terdapat cacat pada DPT, maka hasil pemilihan tersebut menjadi tidak sah.
“Jika DPT tidak sah, maka pemilihan juga tidak sah. Jika laporan ini memenangkan pertarungan hukumnya hingga ke Mahkamah Konstitusi, kemungkinan besar pemilihan di Mukomuko harus diulang secara menyeluruh,” tandasnya.
Sementara itu, Partai Gelora Indonesia juga menyuarakan keberatannya terhadap hasil pemilihan di Kabupaten Mukomuko. Keberatan tersebut disampaikan secara tertulis melalui formulir D kepada saksi-saksi KPU.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelora Indonesia, Burhandari, S.Pd, M.Si, menegaskan bahwa terjadi peningkatan yang signifikan dalam jumlah pemilih di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten, yang diduga sebagai hasil dari upaya politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif.
“Pemilu seharusnya menjadi ajang untuk memilih pemimpin yang berkualitas untuk melayani negara. Namun, kami menduga bahwa peserta pemilu telah melanggar aturan dengan menggunakan politik uang,” ujar Burhandari kepada Koran RM.
Selain politik uang, pelanggaran lain yang diungkapkan oleh Burhandari adalah tidak netralnya Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diduga dipengaruhi oleh pihak tertentu.
“Untuk memperbaiki sistem pemilu, kita perlu memperkuat penegakan aturan dan memastikan netralitas ASN. Partai Gelora Indonesia mendesak agar pemilihan ulang dilakukan tanpa adanya praktik politik uang,” tambahnya.
Kemudian, Menanggapi perihal ini, ketua KPU Mukomuko saat dimintai penjelasan mengatakan belum menerima laporan.
“Kami belum mendapat laporan resmi, seklarang kami lagi persiapan Pleno Rekapitulasi di provinsi,” singkatnya.(Red)