BU, Wordpers Indonesia – Dengan adanya laporan dari DPD Ormas Bidik Bengkulu ke BPKP perwakilan provinsi Bengkulu Terkait Perangkat Desa yang double job di Kab. Bengkulu Utara dan banyak yang melanggar Peraturan Bupati Bengkulu Utara No: 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang tertuang dalam BAB 111 Pasal 3.
Salah satu perangkat Desa kec. Air padang risih, Lewat grub Whatsapp Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPID) mengatakan LSM manes (dalam bahasa rejang). Dalam Whatsapp grup tersebut, yang bernama Zandi adalah perangkat Desa Sukarami dan sebagai ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPID) Kec, Air Padang.
Sekjen DPD Ormas Bidik Prov. Bengkulu, ‘Avriansyah’ membenarkan hal tersebut dan dia pun sudah Konfirmasi Lewat WhatsApp kepada perangkat desa Sukarami bernama Zandi.
“Apa maksud dan tujuan nya menyampaikan digrub WhatsApp tersebut dengan mengatakan LSM manes(dalam bahasa Rejang), kami bukan LSM, Kami Organisasi Kemasyarakatan, Barisan Indonesia Pemantau & Pengawas tindak Pidana Korupsi. Pernyataan Saudara Zandi di grub tersebut telah mencederai kami sebagai anak bangsa yang peduli dengan kondisi Negara NKRI”, ungkap Bung Avriansyah selaku Sekjen DPD Ormas Bidik Bengkulu.
Sementara ini, DPD Ormas Bidik Prov Bengkulu Divisi Investigasi, ‘Muhammad.H’ mengatakan Meski sudah ada larangan perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu belum sepenuhnya diterapkan oleh beberapa pemerintahan desa yang ada.
“Ini membuktikan lemahnya pemerintahan kita dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja. Kenyataannya masih ada beberapa perangkat menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima aliran dana sertifikasi sebagai guru pengajar. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu APBN maupun APBD”, Terang Muhammad.H.
Dugaan sementara ini saudara Zandi juga adalah perangkat Desa Double Job/ penerima siltap dari satu anggaran.
Kontributor : Djanggo
Editor : Taufik Hidayat