Word Pers Indonesia – Perisitiwa menghambat tugas jurnalistik dialami oleh wartawan Kantor Berita RMOLBengkulu, Alsoni Muktiar yang ditugaskan di wilayah Kabupaten Seluma.
Kejadian itu dialami Alsoni yang berniat meliput kasus antrean nasabah Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tais yang berujung kericuhan pada Kamis (3/11) yang lalu.
Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bengkulu mengecam keras dugaan intimidasi yang dialami wartawan Kantor Berita RMOLBengkulu saat melakukan peliputan.
Dewan Pakar JMSI Bengkulu Benny Hakim Benardie meminta seluruh pihak memahami fungsi wartawan dalam menjalankan tugas di lapangan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Benny, siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta.
“Kami masih menunggu itikad baik dari oknum pegawai BRI KCP Tais untuk memintak maaf. Kalau belum juga ditindak lanjuti, maka JMSI akan mendampingi korban untuk melapor ke pihak kepolisian,” kata Benny seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLBengkulu, Rabu (9/11).
Benny menekankan bahwa intimidasi terhadap wartawan yang bertugas di lapangan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun.
Menurut Benny, apabila keberatan dengan isi pemberitaan para pihak diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi.
“Akibat kejadian kemarin, korban mengalami traumatis dalam menjalankan tugas di lapangan,” kata Benny.
Di sisi lain, Benny turut mengimbau seluruh wartawan agar dalam menjalankan tugas tetap mematuhi kode etik jurnalistik dan menjunjung tinggi norma dan aturan hukum yang berlaku.
Dugaan intimidasi yang dialami Alsoni bermula saat beberapa nasabah BRI KCP Tais yang sedang mengantre sesuai dengan nomor urut, tiba-tiba diserobot dua orang nasabah lainnya.
Sikap dua orang tersebut kemudian diprotes oleh salah seorang nasabah bank BUMN itu yang sudah lama mengantre.
“Kenapa dua orang itu secara tiba-tiba saja dapat pelayanan sedangkan kami sudah lama antre tidak juga dipanggil,” kata Alsoni menirukan salah seorang nasabah yang protes.
Alsoni yang berada di lokasi langsung mempertanyakan kepada teller bank tersebut kenapa seperti ada yang diprioritaskan.
Alsoni kemudian mencoba menghadap pimpinan BRI KCP Tais, namun oleh satpam diarahkan menghadap ke salah satu pegawai berinisial D.
Saat menghadap D itulah Alsoni mendapatkan perlakukan kasar. Handpone miliknya bahkan nyaris dirampas sembari meminta menghapus video rekaman dengan cara paksa.
“Ia ngaku tidak suka direkam dan meminta saya menghapus video rekaman. Nadanya sangat kasar,” kata Alsoni. [Rmol/Tim]