KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Pengadaan EDC BRI, Kerugian Negara Capai Rp744 Miliar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2020–2024. Kasus ini menyeret petinggi BRI dan dua perusahaan swasta yang diduga kuat terlibat dalam pengkondisian proyek senilai lebih dari Rp2 triliun.

Kelima tersangka yakni CBH (Wakil Direktur Utama BRI 2019–2024), IU (Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI 2020–2021), DS (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI 2020), EL (Dirut PT PCS), dan RSK (Dirut PT BIT).

Dalam keterangan tertulis, Senin (14/7/2025), KPK mengungkap pengadaan EDC dilakukan lewat dua skema: pembelian langsung sebanyak 346.838 unit senilai Rp942 miliar dan penyewaan 200.067 unit senilai Rp1,2 triliun. Total nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun.

Namun, proyek ini sarat rekayasa. EL, IU, dan CBH disebut menyepakati sejak awal bahwa EL akan menjadi vendor utama. Proses uji teknis diarahkan hanya untuk merek tertentu dan tidak diumumkan secara terbuka. Term of Reference (TOR) disusun agar menguntungkan vendor tertentu, sementara harga perkiraan sendiri (HPS) bukan berdasarkan harga resmi prinsipal, melainkan harga yang telah dikondisikan.

Selain itu, seluruh pengadaan skema sewa disubkontrakkan oleh vendor tanpa seizin BRI. CBH diduga menerima suap Rp525 juta dari EL, sedangkan RSK menerima fee dari PT Verifone Indonesia sebesar Rp5.000 per unit per bulan, dengan total mencapai Rp10,9 miliar hingga 2024.

Berdasarkan penyelidikan awal, KPK memperkirakan kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp744 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan