Maling Motor, Warga Padang Nangka Ditangkap Polisi

Wordpers.id, Kota Bengkulu – Anggota Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu berhasil membekuk pelaku pencurian sekaligus penggelapan sepeda motor milik alpiantara kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Pelaku berinisial C-A warga jalan adius 6 Kel. Padang Nangka Kec. Singgaran Pati kota Bengkulu ditangkap didaerah Bermani ilir pada Senin (12/04/2020).

Kapolsek Gading Cempaka Kota Bengkulu, AKP Chusnul Qomar mengatakan pelaku berhasil dibekuk usai menerima laporan korban, setelah keberadaan pelaku diketahui pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Bermani ilir dan Pelaku berhasil dibekuk.

Modus yang dilakukan oleh pelaku yakn dengan cara mengajak korban menggunakan motor dengan alasan untuk membeli rokok. Setelah menaiki kendaraan, korban diajak mutar-mutar. Setibanya dijalan pangeran natadirja pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan meminta korban untuk menyerahkan kendaraannya hingga akhirnya korban ditinggal dilokasi kejadian.

“Untuk mengambil motor korban, pelaku sempat menggunakan senjata tajam dan barang bukti berupa motor dengan nopol BD 6939 CM, 2 unit sajam, 1 kunci T, berhasil kita amankan untuk kita jadikan barang bukti.” Terang Kapolsek Gading Cempaka

Sementara itu akibat perbuatannya pelaku C-A dikenakan berlapis pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUP tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman kurungan diatas 7 tahun penjara.