wordpers.id, Palembang – Ardiansyah, pemuda berusia 18 tahun di Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena memperkosa dan membunuh mantan gurunya berinisial E (45).
Polisi menangkap pelaku di Marga Telang, Banyuasin, malam tadi. Saat ditangkap, pelaku baru ke luar rumah dan membawa 2 ponsel milik korban yang hilang.
Kronologi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/7/2020). Pelaku yang baru selesai nonton video porno tiba-tiba datangi rumah korban di Desa Marga Rahayu, Marga Telang, Banyuasin.
Pelaku masuk di rumah korban secara diam-diam, dan mengintip korban yang sedang mandi dengan bersembunyi dibalik kulkas.
Ketika korban keluar kamar mandi, pelaku langsung mencekik leher korban. Bahkan korban langsung pingsan dan dibawa oleh pelaku ke ruang tamu.
Di ruang tamu korban diperkosa hingga korban teriak minta tolong. Saat itu juga pelaku menyumpal mulut korban menggunakan kain.
Sadisnya, pelaku juga mengikat leher korban menggunakan ikat pinggang, kabel charger dan tali rafia.
Panik karena pelaku dikenali, pelaku lalu mengencangkan ikat pinggang di leher korban. Korban tewas akibat jeratan dan dibawa ke dapur.
Selanjutnya korban dimasukkan ke dalam bak plastik. Pelaku juga menutup mayat korban dengan kain sprei yang diikat tali rafia.
Kapolsek Muara Telang, Iptu Gunawan menambahkan, pelaku memiliki dendam terhadap korban. Pelaku disebutkan kerap ditegur korban ketika dulu masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
“Selain niat memperkosa, pelaku juga ada dendam sama korban. Dendam karena dia waktu sekolah sering ditegur oleh korban. Di mana pelaku waktu sekolah itu dikenal nakal,” ungkap Gunawan.(Nesia)