Perda Tata Ruang 4 % Masih Tak Sesuai, Pj Sekda Mukomuko: Akhir Tahun Ini Selesai

Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Mukomuko Drs. Yandaryat Priendiana saat pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Penataan Ruang (FPR) daerah di aula Bappelitbangda Mukomuko, Rabu (08/06/2022).
Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Mukomuko Drs. Yandaryat Priendiana saat pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Penataan Ruang (FPR) daerah di aula Bappelitbangda Mukomuko, Rabu (08/06/2022).
Mukomuko, Word Pers Indonesia – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Penataan Ruang (FPR) daerah di aula Bappelitbangda Mukomuko, Rabu (08/06/2022).
Rakor FPR yang dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Mukomuko Drs. Yandaryat Priendiana tersebut melibatkan pejabat lintas sektoral. Dihadiri perwakilan dari kepolisian, kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mukomuko.
Turut hadir, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Mukomuko, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bappelitbdangda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan tokoh masyarakat.
Pj Sekda Mukomuko, Yandaryat mengungkapkan, Rakor FPR perdana ini fokus pada persoalan review Perda Rencana
Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Kabupaten Mukomuko yang saat ini sudah memasuki tahap finalisasi. Akan tetapi, pada materi review produk hukum daerah tersebut masih terdapat ketidaksesuaian dengan tata ruang di Provinsi Bengkulu.
Untuk itu, kata Yandaryat, perlu menghimpun pendapat dari tim FPR sebagai bahan pertimbangan dan masukan bagi kepala daerah dalam mengambil kebijakan.
‘’Jadi Perda tata ruang kita ini, ada 4 persen yang masih terjadi ketidaksesuaian. Ketidaksesuaian ini terkait dengan overlay (informasi grafis) mengenai kawasan. Tumpang tindih terhadap kawasan perkebunan. Insyaallah pada akhir tahun ini, rencana tata ruang kita akan selesai,’’ ungkap Yandaryat.
FPR Beri Masukan Soal PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi
Selain 4 persen persoalan overlay kawasan pada review Perda Rencana Tata Ruang Kabupaten Mukomuko, dalam FPR juga membahas soal keberadaan PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang. Dimana, badan usaha yang bergerak dibidang pengolahan Crude Palm Oil (CPO) dan mengantongi izin Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut, terimbas dari review Perda Tata Ruang.
Dijelaskan Pj Sekda Yandaryat, fokus pembahasan terhadap PT. Sapta, dikarena perusahaan tersebut akan berakhir perizinannya di tahun 2023, mendatang. Pembahasan forum ini untuk memberikan masukan kepada Bupati, karena pihak perusahaan tersebut telah mengajukan proses perpanjangan izin usahanya.
‘’Permohonan perpanjangan itu ditujukan kepada Bupati. Bupati nanti meminta pendapat dari forum tata ruang kabupaten, langkah langkah apa dan kebijakan apa yang bakal diambil oleh pimpinan dalam rangka menyikapi permohoan perizinan tersebut,’’ sampainya.
Diakui, kata Yandaryat, dalam materi rencana Perda Tata ruang Kabupaten Mukomuko, Kecamatan Lubuk Pinang tidak termasuk dalam Kawasan industri. Hanya saja, perusaan tersebut telah mengantongi izin sebelum perda RTRW Kabupaten Mukomuko diterbitkan dan masih di bawah Bengkulu Utara.
‘’Kita tentunya harus memberikan kepastian hukum kepada dunia usaha yang ada diwilayah kita. Bagaimana menyikapi, itu dibahas dalam forum ini,’’ ulasnya.
‘’Aturan tidak berlaku mundur, oleh karena itulah kita bahas dan rekomendasi apa yang akan kita berikan kepada Bupati dalam rangka menyikapi persoalan ini nantinya,’’ pungkasnya.
(Link: Kominfo Mukomuko)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan