Banda Aceh : WordPers Indonesia : Unit Idik III Tipidkor Sat Reskrim Polres Simeulue telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simeulue di Banda Aceh pada hari Kamis, 13 Juni 2024 di Kejati Aceh.
Penyerahan ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pada belanja alat atau bahan untuk kantor perlengkapan pendukung olahraga di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Simeulue.
Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen kegiatan pengadaan pada Dispora Kabupaten Simeulue, uang tunai sebesar Rp 18.900.000, dan alat perlengkapan olahraga. Tersangka yang terlibat dalam kasus ini ialah
Dengan nama inisial (N)PNS staf Dispora Kabupaten Simeulue, warga Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.,(JA) PNS selaku Kepala Dinas Dispora Kabupaten Simeulue, warga Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue dan (F) PNS PPTK Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Simeulue, warga Desa Kota Batu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
Barang bukti dan tersangka diterima langsung oleh Ully Fadil, S.H., M.H., selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Simeulue. Dengan demikian, perkara tersebut telah selesai ditangani oleh pihak kepolisian dan kini beralih tanggung jawab kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Simeulue AKBP Sujoko, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Zainur Fauzi, S.H mengatakan, Polres Simeulue berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.
Dengan koordinasi yang baik antara kepolisian dan kejaksaan, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.