Sekum ADPPI Angkat Bicara Soal Pemanfaatan Panas Bumi WK Kaldera Danau Banten

WORDPERS.ID – Warga Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, menolak pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di daerah mereka. Bahkan pada Senin (23/11/2020), mereka berjibaku menghalangi sejumlah alat berat yang datang untuk kepentingan kegiatan proyek PLTP. Akhirnya, alat berat tersebut kembali lagi karena tak bisa menembus pagar hidup yang dibangun masyarakat Padarincang.

Sekretaris Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi indonesia (ADPPI) Harry Nurul fuad yang didampingi oleh Tb. Badru Lulu (Ketua Tim Kerja ADPPI Provinsi Banten), menyatakan, sebagai sesama warga Serang, ia sangat memahami adanya penolakan warga terhadap kegiatan proyek panas bumi di Padarincang.

Ia menyebutkan, ada beberapa persoalan mendasar yang belum terselesaikan dalam pembangunan pemanfaatan panas bumi di Padarincang hingga sekarang. Di antaranya dari sisi regulasi.

“Izin Panas Bumi (IPB) yang dipegang oleh pengembang seharusnya sudah dicabut oleh pemerintah. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa waktu yang diberikan oleh pemerintah beradasarkan UU 21/2014 tentang Panas Bumi pada Pasal 31 serta turunannya PP No 7 tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung pada Pasal 76, jangka waktu Eksplorasi paling lama 5 (lima) tahun sejak Izin Panas Bumi diterbitkan dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali, masing-masing selama 1 (satu) tahun” jelas Harry, Rabu (2/12/2020).

Ia menambahkan, sejak diterbitkaannya IUP Panas Bumi melalui “Keputusan Gubernur Banten No. 540/Kep.563-Huk/2011 pada tanggal 28 April 2011” dan Penyesuaan Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi (IUP Panas Bumi) menjadi Izin Panas Bumi (IPB) melalui “Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3224 K/30/MEM/2015 tanggal 25 Juni 2015”, sampai saat ini WKP ini telah diberikan 4 kali perpanjangan, yaitu perpanjangan ke-I di tahun 2016 (1 tahun), perpanjangan ke-II di tahun 2017 (1 tahun), perpanjangan ke-III di tahun 2018 (2 tahun) dan yang terakhir perpanjangan ke-IV di tahun 2020 (1 tahun).

Persoalan lainnya, lanjut Harry, pihak pengembang tidak melakukan penanganan lingkungan secara baik di tahap awal kegiatan eksplorasi sehingga mengakibatkan lumpur masuk ke permukiman warga.

“Pada tahap pembukaan area untuk pembuatan jalan akses dan tajuk sumur, tanah dari proyek terbawa air hujan dan masuk keperkampungan warga, salah satunya di kampung Cikoneng yang berada tepat dibawah area proyek. Kejadian ini amat disesalkan oleh masyarakat dan hal tersebut mengindikasikan bahwa pihak pengembang tidak melakukan penanganan lingkungan panas bumi secara baik,” jelas Harry.

Harry menegaskan, agar tak terjadi persoalan berkepanjangan, pemerintah melalui Kementerian ESDM harus segera memutuskan IPB di Padarincang akan dilanjutkan atau tidak.

“Kalau dilanjutkan, maka keterlibatan masyarakat atau komunitas terutama warga sekitar area pembangunan mutlak diperlukan, sehingga kedepannya diharapkan akan timbul kesepahaman terkait dengan pemanfaatan panas bumi ini. Dengan demikian, proyek tetap bisa di jalankan dan masyarakat tidak dihantui oleh kecemasan akan kerusakan lingkungan atau bencana,” paparnya.

Harry pun menyarankan agar UKL-UPL eksplorasi panas bumi Padarincang ditinjau ulang dan disesuaikan dengan kondisi saat ini, dengan melibatkan masyarakat setempat yang selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat yang terdampak langsung maupun yang terdampak tidak langsung dari proyek ini.

Ia pun menambahkan bahwa untuk mendapatkan kapasitas pembangkitan yang besar, panas bumi membutuhkan lahan yang relatif tidak luas, efisiensi pembangkitan yang tinggi (± 90%), energi yang tidak memerlukan bahan bakar, dan energi ini dapat dimanfaatkan terus menerus selama dikelola dengan baik.

Harry menandaskan, perlu diingat juga bahwa sebetulnya masyarakat Banten terutama di Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang sudah menerima manfaat dari keberadaan panas bumi di Padarincang yaitu dengan peningkatan PAD Provinsi Banten, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandenglang dari sektor ini melalui pembagian Pajak Eksplorasi di tiap tahunnya (Pajak Esplorasi 2 USD/Ha).

“Serta secara sadar maupun tidak sadar, pemanfaatan air panas oleh masyarakat untuk pemandian air panas merupakan salah satu bentuk dari pemanfaatan panas bumi. Kenapa kita harus alergi dengan panas bumi?” tambahnya. (has)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan