Word Pers Indonesia – Pembelian bahan bakar, menjadi salah satu kebutuhan masyarakat baik untuk kendaraan pribadi maupun untuk dijual kembali. Namun saat ini, pihak Pertamina melarang pembelian bahan bakar khususnya Pertalite menggunakan Jeriken.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales, mengemukakan untuk pembelian bahan bakar menggunakan Jeriken tersebut belum ada undang-undang yang mengaturnya. Hal tersebut merupakan cara agar tidak adanya penimbunan BBM.
“Tetapi, itu merupakan bagian, jangan sampai ada masyarakat yang melakukan penimbunan bbm,” kata Suimi pada Wartawan siang ini, Senin (11/04/22).
Menurutnya yang menjadi persoalan adalah bagaimana dengan pedagang eceran yang ada di jalan, tentunya para pedagang akan kesulitan dengan adanya aturan ini.
“Nah, ini juga harus menjadi perhatian kita ya kan, tentu mereka pergi ke SPBU membawa Jeriken. Di satu sisi, niatnya bukan untuk menimbun, mereka mencari nafkah untuk keluarga, dengan cara menjual bensin eceran,” sambungnya.
Suimi menegaskan, pemerintah harus mencari solusi untuk membantu para pedagang eceran yang ada di jalan. Seperti bekerjasama dengan Pertamina untuk membangun Pertamini, yang saat ini masih jarang keberadaanya.
“Oleh sebab itu, harus dicarikan jalan keluarnya, kalau sekarang ini di desa-desa sudah ada ya Pertamini. Sudah banyak, kalau di kota ini jarang ada pertamini. Karena Pom Bensin satu dengan yang lain tidak berjauhan Pertamini jarang ada di kota, ini bisa menjadi solusi,” demikian Suimi. (Adv)