Bengkulu – Kabar duka datang dari Jepang. Seorang warga asal Desa Kampai, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, bernama Adellia Meysa (23), meninggal dunia setelah sempat dirawat selama sepekan di Seinan Medical Center Hospital, Perfektur Ibaraki, Jepang. Almarhumah wafat pada Jumat, 7 November 2025 pukul 14.45 waktu Jepang (12.45 WIB) akibat meningitis tuberkulosis, peradangan pada selaput otak dan saraf tulang belakang akibat infeksi bakteri.
Sejak masuk rumah sakit pada 31 Oktober 2025, kondisi Adellia sempat kritis dan dirawat di ruang ICU sebelum akhirnya meninggal dunia. Kabar duka ini disampaikan oleh Ketua Ikatan Keluarga Bengkulu di Jepang (IKBJ), Andri Santoso, yang juga memastikan jenazah akan dipulangkan ke Indonesia untuk dimakamkan di kampung halamannya.
“Saat ini jenazah sudah dibawa ke Tokyo dengan bantuan KBRI. Proses administrasi dan dokumen pemulangan sedang diurus,” ujar Andri.
Namun, di balik kepergian almarhumah, terungkap bahwa Adellia diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Berdasarkan penelusuran IKBJ, ia berangkat ke Jepang sekitar tiga tahun lalu melalui sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Bahasa Jepang di Garut, Jawa Barat. Bersama sejumlah peserta lain, ia dijanjikan bisa bekerja di Jepang setelah mengikuti pelatihan selama tujuh bulan.
Para peserta diminta berangkat menggunakan visa kunjungan tiga bulan (Tanki Taizai) dengan iming-iming visa tersebut akan diubah menjadi visa kerja setelah tiba di Jepang. Namun, janji itu tidak pernah terealisasi hingga masa izin tinggal mereka habis. Banyak di antara mereka terpaksa bertahan secara ilegal setelah mengeluarkan biaya hingga Rp70 juta lebih, hasil dari pinjaman dan penjualan aset keluarga.
Karena berstatus overstay, Adellia tidak memiliki akses jaminan kesehatan ketika jatuh sakit. Ia dirawat dengan biaya mandiri hingga akhirnya meninggal dunia. Total tagihan rumah sakit dan biaya pemulangan jenazah diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 juta, sementara keluarga baru mampu membayar sebagian, sekitar Rp50 juta.
“Situasi ini sangat berat bagi keluarga. Karena itu, kami dari IKBJ mengajak seluruh masyarakat, baik di Jepang maupun di Indonesia, untuk bersama membantu pemulangan jenazah Adellia,” ujar Andri.
Bagi masyarakat yang ingin membantu, donasi dapat disalurkan melalui BRI – No. Rekening 5691-0101-9758-535 a.n. Lesti Atika atau DANA (E-Wallet) – 0856-0943-9094 a.n. Haja Intan Soleha.
“Atas nama keluarga, kami mengucapkan terima kasih atas segala bentuk dukungan dan kepedulian yang diberikan,” tutup Andri.
