30 Ribu Ha Bentang seblat Rusak, Aktivis: Satgas PKH Jangan Tebang Pilih

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ambil langkah tegas. Izin PBPH PT API dan PT BAT resmi dicabut buntut kematian dua gajah sumatera di Mukomuko, Bengkulu.

“Tak sekadar sanksi kertas,” tegas Raja Juli. Pencabutan izin jadi pintu masuk usut pidana.

Evaluasi: Restorasi Gagal, Malah Ada Sawit & Pembalakan Liar

Hasil evaluasi KLHK: dua perusahaan itu gagal total jalankan mandat restorasi ekosistem. Fakta lapangan justru temukan tiga pelanggaran berat:

1. *Gagal Restorasi*: Kewajiban pulihkan hutan tak dijalankan optimal.

2. *Pembalakan Liar*: Indikasi kuat _illegal logging_ di konsesi.

3. *Ekspansi Sawit Terlarang*: Ditemukan kebun sawit ilegal di kawasan lindung.

“Kami sudah bertemu aktivis dan _influencer_ peduli gajah. Pak Wamen juga sudah ke Seblat, saya pun turun langsung. Evaluasi kami jelas: mereka tidak menjalankan kewajiban restorasi, malah ada sawit dan pembalakan liar. Maka, izinnya saya cabut,” ujar Raja Juli.

Gakkum Diperintah Usut Pidana, Gak Berhenti di Administrasi.

Raja Juli tegaskan pencabutan PBPH baru awal. Gakkum KLHK diperintah kejar unsur pidana.

“Ditemukan dua ekor gajah yang mati. Saya tidak hanya mencabut PBPH PT API dan PT BAT, tapi saya juga sudah perintahkan Gakkum agar indikasi pidananya diteruskan. Jadi, ini tidak berhenti di urusan administrasi saja,” tegasnya.

Ketua Pemuda Muhammadiyah & AMPI Mukomuko Saprin Efendi soroti lemahnya penegakan hukum. Dari 112 ribu ha Bentang Seblat, 30.017 ha dilaporkan rusak parah jadi kebun sawit milik warga, pemodal, dan cukong.

Ia desak Satgas PKH & Gakkum sisir total Seblat dari Putri Hijau sampai Lubuk Pinang. “Dengan penyisiran ini maka yang terkoneksi dengan HPT dan TNKS bisa terdeteksi dan harus dimusnahkan, karena ini sudah merusak masa depan negara, khususnya Kabupaten Mukomuko,” kata Saprin.

BACA JUGA:  Anggaran Miliaran Rupiah, Kualitas Dipertanyakan: Proyek Jalan Inpres Mukomuko Diminta Diusut

Saprin kritik tajam: penindakan baru sentuh pelaku lapangan PT BAT, PT API, dan 3 tersangka.

“Hukum jangan hanya tajam kepada masyarakat kecil, sedangkan para pemodal dan oknum pejabat masih melenggang. Inisial para oknum sudah sering diekspos. Tinggal keseriusan pihak terkait,” tegasnya.

Saprin ungkap keprihatinan, dari 7 gajah liar mati di Bengkulu sejak 2018, belum satu pun pelaku ditangkap. Kasus terbaru induk-anak gajah mati akhir April 2026 di konsesi PT BAT, Hutan Produksi Air Teramang.

“Ini cermin lemahnya penegakan hukum serta kegagalan sistemik lindungi satwa kunci di habitat aslinya,” pungkas Saprin.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari manajemen PT API dan PT BAT terkait pencabutan izin dan dugaan pelanggaran di konsesi mereka.

Reporter: Bambang Editor: Anasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

News Feed