wordpers.id – Berdasarkan Buku Rencana Strategis Direktorat Jenderal EBTKE Tahun 2020-2024, April 2020 (Ditjen EBTKE Kementerian ESDM), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) memformulasikan keharusan pelaksanaan kegiatan strategis penunjang pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).
Formulasi tersebut sebagai berikut:
- Menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Layanan Umum (BLU) untuk mengembangkan PLTP.
- Mengalokasikan pembiayaan pengembangan energi panas bumi melalui penyertaan modal.
- Negara (PMN) dan pinjaman kepada BUMN.
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas survei potensi sumber daya dan cadangan panas bumi.
- Melakukan pelelangan Wilayah Kerja (WK) Panas Bumi minimal 7 WK per tahun.
- Menyiapkan rekomendasi WK panas bumi minimal 4 WK per tahun.
- Memberikan penugasan survei pendahuluan dan/atau eksplorasi kepada Badan Usaha.
- Menyusun kebijakan harga jual listrik panas bumi.
- Meningkatkan survei pendahuluan dan/atau eksplorasi oleh instansi Pemerintah.(Has/Adppi)