Peras Poktan, Wartawan Gadungan di Bengkulu Diringkus Polisi

Press Release Polres Rejang Lebong Terkait Wartawan Gadungan yang peras Poktan

Word Pers Indonesia Seorang wartawan gadungan mengaku dari media Tribun Tipikor berinisial SE (40 tahun) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Rejang Lebong pada Selasa (27/9).

Wartawan gadungan yang terjaring OTT ini diketahui memeras Kelompok Tani (Poktan) Karya Muda di Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.

Berdasarkan laporan dari kelompok tani karya muda, aksi pemerasan ini dilakukan oleh Supran Efendi dan mengaku sebagai wartawan dari Tribun Tipikor.

Pemerasan itu terungkap setelah Polsek Bermani Ulu menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 13.30 WIB

“Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp3,5 Juta, saat pelaku meminta uang kepada korban itu pada Kamis 22 September 2022 sekira pukul 17.00 Wib. Saat itu korban hanya memiliki uang Rp 2,5 juta lalu uang tersebut diserahkan ke pelaku,” kata Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan dalam keterangan konferensi persnya di halaman Polres Rejang Lebong, (28/9).

Kemudian pada Selasa 27 September 2022 kemarin sekira pukul 08.00 Wib, pelaku menghubungi korban kembali via telepon untuk meminta sisa uang sebesar Rp1 Juta. Sekira pukul 12.30 Wib pelaku datang ke rumah korban, namun anggota Tim Opsnal Polsek Bermani Ulu sudah berada di dalam rumah korban.

“Usai pelaku mengambil uang dari tangan korban, pelaku langsung diamankan pihak kepolisian,” jelas Kapolres.

Saat ini, kata Kapolres AKBP Tonny Kurniawan, pihaknya telah mengamankan sejumlah alat bukti, uang tunai Rp1 juta, baju bertuliskan Tribun Tipikor Korwil Provinsi Bengkulu, satu buku kwitansi, dan 1 lembar kertas pers Tribun Tipikor atas nama Supran Efendi Korwil Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:  Rawan Kriminal, Polres Rejang Lebong Giat Patroli Gabungan TNI/POLRI

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan pemberdayaan dengan pengancaman, dan terancam 9 tahun kurungan penjara,” demikian Kapolres Tonny Kurniawan.

Redaksi

Posting Terkait

Jangan Lewatkan