Bengkulu, Word Pers Indonesia – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Bengkulu.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Martin Luther membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Mapolda Bengkulu. Terkait dugaan korupsi yang ditaksir mencapai Rp. 11 Milyar.
“Dalam SPDP yang kita terima yaitu terhadap sisa dana hibah mencapai Rp 11 Miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan” kata Marthin, Senin, (01/03/2021).
Disinggung soal apakah sudah ada tersangka dalam kasus tersebut, Marthin menyebutkan belum ada tersangkanya dalam SPDP yang diterimanya. Namun, pihaknya masih menunggu berkas perkara kasus tersebut untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
“Dalam hal ini pasal yang dikenakan yaitu pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jucto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHPidana” jelas dia.
Diketahui, dana hibah yang diterima KONI Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2020 mencapai Rp. 14 Miliar. Dana hibah itu digunakan KONI salah satunya untuk memberikan reward pada atlet berprestasi di Porwil X Sumatra yang digelar di Bengkulu Tahun 2019 lalu.
Dari total dana tersebut diduga hanya Rp 4 Miliar yang sanggup dipertanggungjawabkan sedangkan Rp. 11 Miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan. (Mahmud Yunus)