Kapolres BU AKBP Anton Setya Hartanto, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim Jery A. Nainggolan S.Ik., saat pelaksanaan Konferensi Pers kemarin ( Rabu, 17/03/21 ) yang digelar di Mapolres BU menjelaskan, AC ditangkap berdasarkan LP/445-B /III/2021/BKL/RES BKL UTARA tanggal 03 Maret 2021 tentang tindak pidana penggelapan.
” Tersangka AN ini dilaporkan oleh Rusli warga Kota Bengkulu karena menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp. 18. 375.357,-. ” Ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh AC diketahui Pada tanggal 22 Oktober 2020 Sekira jam 15.00 Wib Pelapor mendapatkan laporan dari M. Kamaludin bahwa ia telah menghubungi Pemilik Toko RAL yang beralamatkan di Desa Karang Suci Kec. Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara.
Berdasarkan keterangan pemilik Toko RAL bahwa ia telah melunaskan tagihan pada tanggal 18 Oktober 2020 sebesar Rp. 18.375.357. Tetapi di system PT CSA Toko RAL masih terutang sebesar Rp. 18.375.357.
Mengetahui hal tersebut Pelapor pun memerintahkan M. Kamaludin mencari AC dan menanyakan apakah benar Toko RAL telah membayar lunas atas tagihan dari PT CSA.
Dari pencarian yang dilakukan tersebut, akhirnya M. Kamaludin dan AC bertemu di Desa Koro Tidur dan menanyakan kepadanya apakah benar Toko RAL telah melunasi pembayarannya, dan di jawab oleh Sdra AC bahwa benar Toko RAL telah melunasi tagihan sebesar Rp. 18.375.357.
Setelah mengetahui hal tersebut, tersangka AC kembali ditanya toko-toko mana saja uang tagihan yang telah dipakai dan tersangka AC menulis Daftar dalam selembar kertas toko-toko mana saja uang tagihan yang telah di pakainya serta akan dikembalikan paling lambat pada 30 Oktober 2020.
” tersangka AC ini sempat izin pulang kampung di Rupit untuk menjual kebun, namun saat pertengahan 2020 ketika tersangka ini tidak bisa di hubungi dan tidak diketahui keberadaannya. ” Jelas Kasat Reskrim.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, hingga akhir bulan November 2020 tersangka AC tidak punya niatan baik hingga akhirnya ditangkap. (Polda)