Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Kejati Bengkulu Segel 15 Aset Mewah Milik Tersangka

Bengkulu, WOrd pers indonesia – Skandal korupsi tambang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp500 miliar kembali menggegerkan publik. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menyita 15 aset mewah milik para tersangka, mulai dari rumah, tanah hingga kantor perusahaan tambang.

Penyitaan dilakukan pada Kamis (18/9/2025) dengan pemasangan plang kejaksaan di 15 titik lokasi. Garis “kejaksaan line” juga dibentangkan untuk menandai bahwa seluruh harta tersebut kini dalam pengawasan aparat penegak hukum.

Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol, SH, MH, menegaskan bahwa langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen memberantas korupsi tambang yang merugikan rakyat Bengkulu.

“Ada 15 titik aset yang kami sita. Itu meliputi rumah, tanah, dan kantor milik tersangka Bebby Hussy, Sakya Hussy, hingga Agusman. Termasuk kantor PT Inti Bara Perdana,” ujar Wenharnol dengan nada keras.

Tidak hanya tiga nama itu, dalam kasus ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 tersangka, di antaranya nama-nama beken di dunia tambang:

  • Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya)
  • Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana)
  • Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana)
  • Julius Soh (Dirut PT Tunas Bara Jaya)
  • David Alexander (Komisaris PT Ratu Samban Mining)
  • Sutarman (Direktur PT Inti Bara Perdana)
  • Imam Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu)
  • Edhie Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining)
  • Sunindyo Suryo Herdadi (Kepala Inspektur Tambang, ESDM April 2022 – Juli 2024)

Warga menilai kasus ini bukan sekadar korupsi biasa, tetapi perampokan besar-besaran atas kekayaan bumi Bengkulu.

“Ini uang rakyat, ini tanah kita, ini masa depan anak cucu kita yang dijarah. Jangan ada ampun untuk mafia tambang!” teriak seorang warga yang ikut menyaksikan proses penyitaan.

Kejati menegaskan, penyitaan ini baru awal. Seluruh aset lain yang terkait dengan aliran dana haram tambang akan terus diburu untuk mengembalikan kerugian negara.

Reporter: M. Yunus
Editor: Anasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan