Paripurna ke 6 Secara Virtual, Gubernur Sampaikan Perubahan Status PD Bimex

wordpers.id, Bengkulu – Rapat Paripurna Ke-6 Dengan Agenda Jawaban Gubernur Bengkulu Terhadap Raperda Tentang Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah BIMEX Bkl menjadi Perusahaan Perseroan Daerah BIMEX Bengkulu (Virtual Meeting).

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan untuk melakukan transformasi di tubuh Perusahaan Daerah BIMEX Bengkulu.

T

Hal itu dilakukan mengingat BUMD BIMEX saat ini masih berstatus perusahaan daerah dan perlu diubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

“Untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang mana seluruh BUMD harus berstatus perseroan terbatas”, kata Gubernur  Rohidin, saat usai menyampaikan jawabannya terkait Raperda perubahan status PD BIMEX, pada Rapat Paripurna DRPD Provinsi Bengkulu secara virtual, di Gedung Daerah, Selasa (16/6).

Dengan melakukan transformasi, lanjut Gubernur Rohidin, langkah tersebut menjadi jalan untuk mengubah status menjadi perseroan terbatas yang nantinya akan dilakukan rapat kerja guna membuat rencana bisnis.

“Sungguh sebenarnya peluang banyak sekali yang bisa dikerjakan. Ya, semoga langkah transformasi ini akan segera terealisasikan kedepannya agar Perusahaan Daerah bisa menjalankan rencana bisnis nantinya,” sebut Gubernur Rohidin.

Untuk tahap selanjutnya, jelas Gubernur, akan dilakukan evaluasi melalui  investigasi pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja Perusahaan Daerah.

“Untuk diketahui kita mempunyai tiga Perusahaan Daerah yakni Bank Bengkulu, kedua PD BIMEX yang nantinya akan berubah menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas dan PT Bengkulu Mandiri . Jadi yang betul-betul berproduktif hanya satu yaitu Bank Bengkulu,” ungkap orang nomor satu di Provinsi Bengkulu ini.

Adapun Jawaban Gubernur Bengkulu yang disampaikan tersebut setelah adanya Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DRPD Provinsi terhadap Raperda Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah BIMEX Bengkulu  menjadi Perusahaan Perseroan Daerah BIMEX Bengkulu.

Guna membahas lebih komprehensif Raperda perubahan status PD BIMEX tersebut, saat itu juga Dewan Provinsi membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas Raperda usulan Gubernur Bengkulu tersebut.(Adv)