Perkawinan Anak di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum Perkawinan

Disusun oleh : Aldi Riski Dermawan

Perkawinan anak di bawah umur adalah isu yang kompleks dan sering kali kontroversial di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Meskipun ada norma-norma sosial dan budaya yang mendukung praktik ini, banyak negara, termasuk Indonesia, telah mengadopsi hukum untuk melindungi anak dari risiko yang terkait dengan perkawinan dini. Artikel ini akan membahas perspektif hukum mengenai perkawinan anak di bawah umur di Indonesia.

Definisi Perkawinan Anak

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun bagi pria dan wanita. Namun, sebelumnya, batas usia untuk wanita adalah 16 tahun, yang memungkinkan sejumlah kasus perkawinan anak.
Alasan Perkawinan Anak

Beberapa alasan mengapa perkawinan anak masih terjadi antara lain:

1. Tradisi dan Budaya: Dalam beberapa komunitas, menikahkan anak di usia dini dianggap sebagai bagian dari tradisi.
2. Ekonomi: Perkawinan dapat dianggap sebagai solusi untuk masalah ekonomi keluarga.
3. Pendidikan: Anak perempuan sering kali tidak melanjutkan pendidikan, sehingga menikah dianggap sebagai alternatif.

Perspektif Hukum

1. Larangan Perkawinan Anak
Adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, perkawinan anak di bawah umur secara hukum dilarang. Hukum ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah risiko kesehatan, pendidikan, dan psikologis yang dihadapi anak-anak yang menikah di usia dini.

2. Sanksi Hukum
Perkawinan yang dilakukan di bawah usia yang ditentukan dapat dikenakan sanksi. Pasal 53 UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan yang dilakukan tanpa memenuhi syarat usia dapat dibatalkan.

3. Perlindungan Anak
Hukum Indonesia juga mengacu pada Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang menekankan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan. Perkawinan anak di bawah umur sering kali dianggap sebagai bentuk eksploitasi.

BACA JUGA:  Kejaksaan Tinggi Bengkulu Lembaga Hukum, Bukan Lembaga Ekonomi Bisnis UMKM

Dampak Perkawinan Anak

Perkawinan anak memiliki dampak yang luas, tidak hanya bagi individu yang terlibat tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Anak yang menikah di usia dini sering kali mengalami:

1. Masalah Kesehatan: Risiko kesehatan reproduksi yang lebih tinggi, termasuk komplikasi saat melahirkan.
2. Pendidikan yang Terhambat: Banyak anak perempuan yang menikah muda cenderung putus sekolah.
3. Ketidaksetaraan Gender: Perkawinan anak sering kali memperkuat ketidaksetaraan gender dalam masyarakat.

Kesimpulan

Perkawinan anak di bawah umur adalah masalah yang serius dan kompleks yang memerlukan perhatian dari berbagai pihak. Melalui pendekatan hukum yang ketat dan perlindungan hak-hak anak, diharapkan praktik ini dapat diminimalkan.

Pendidikan dan kesadaran masyarakat juga sangat penting untuk mengubah pandangan dan norma yang mendukung perkawinan anak di bawah umur. Upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan