Rejang Lebong, Wordpers Indonesia – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu menangkap seorang mantan anggota Polri yang diduga menjadi pengedar dan pelaku budidaya ganja.
Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea, mengatakan tersangka yang ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB tersebut berinisial AY (39), warga Jalan Batu Galing, RT01 RW04, Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah.
Polisi mengungkap kasus ini berawal dari laporan pencemaran nama baik yang dilakukan tersangka AY di media sosial.
“Tim gabungan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja, pelaku juga menjadi tersangka pelanggaran Undang-Undang ITE berupa pencemaran nama baik. Terduga pelaku ini merupakan mantan anggota,” kata dia, Rabu (13/10/21).
Sampson mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari kasus pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan tersangka. Polisi mendatangi kediaman AY, dan saat dilakukan penggerebekan untuk mencari barang bukti HP dan laptop yang digunakan, petugas menemukan ganja kering dan tanaman ganja yang ditanam dalam polybag.
Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo menambahkan dari rumah tersangka AY ini, petugas menemukan barang bukti berupa tanaman narkotika jenis ganja yang baru ditanam dalam 160 polybag serta ganja siap pakai sebanyak 160 paket ukuran kecil.
Sejauh ini pihaknya, kata Susilo, masih melakukan pendalaman terkait dengan kepemilikan tanaman ganja dan ganja siap pakai itu.
Informasi dihimpun, beberapa tahun belakangan AY tidak lagi menjadi anggota Polri, dan sejak beberapa bulan telah bercerai dengan istrinya.