Wordpers.id, Bengkulu – Lagi-lagi Polda Bengkulu berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu. Setelah sebelumnya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 34,15 Gram. Kini Polda Bengkulu kembali mengungkap peredaran narkoba jenis ganja yang dibungkus plastik hitam sebanyak 5 paket besar dan 39 paket kecil seberat 40 Kilogram.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno bersama Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Sachroni melalui Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Pambudi saat ekspos barang bukti dan tersangka di Mapolda Bengkulu, Kamis (23/1/2020) menerangkan paket ganja itu didapat dari penangkapan dua orang tersangka, masing-masing Idil Putra (32) dan Bobby Widayatmoko (34).
Barang bukti berhasil disita di kontrakan pelaku di Jalan Merpati 23 RT 14 RW 05 Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu Rabu malam (22/01/2020) sekira pukul 01.30 WIB.
Kronologi pengungkapan, berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian. Dari tangan Idil Putra, polisi berhasil menyita narkoba jenis ganja dalam paket kecil. Kemudian dilakukan pengembangan dan didapati paket ganja dalam jumlah besar lainnya di dalam kontrakan pelaku di Jalan Merpati 23 RT 14 RW 05 Kelurahan Rawa Makmur.
Selanjutnya, dalam introgasi ke pelaku Idil bahwa barang haram tersebut disimpan atas suruhan dari Bobby Widayatmoko yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Bengkulu di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
“Dia ini (tersangka) merupakan residivis yang baru keluar dari penjara dengan kasus ganja,” katanya.
“Dari pengakuan tersangka ganja tersebut didapat dari Provinsi Aceh dan diambil 2 kali yang dimana pertama kali melalui ekspedisi dan kedua terduga pelaku mengambil disuatu tempat, kalau kita lihat dari barang bukti yang dapat diselamatkan ini ada sebanyak 5000 masyarakat Bengkulu. Kita terus gencar melakukan penangkapan, dari hasil penangkapan ini sudah ada 40 kilogram yang berhasil ditangkap. Maka kita imbau agar masyarakat tidak mencoba narkoba, karena sudah menyebar kesemua kalangan,” jelas Kabid Humas Kombes Pol Sudarno.
Sementara itu, Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Pambudi menambahkan pihaknya akan menelusuri asal barang haram tersebut. Dikarenakan barang ini memang sengaja dipesan dari luar daerah untuk diedarkan di Bengkulu. Dari pengakuan pelaku sendiri pemesanan barang ini sudah beraksi selama dua kali, untuk pembelian ganja tersebut dibayar oleh tersangka sebesar Rp 115 juta.
“Ya, kita mendapat informasi dari masyarakat. Sebelumnya informasi yang ada mereka ini sering melakukan transaksi jadi kita melakukan pengintaian. Saat ini kita berusaha agar mengungkapkan jaringan narkotika antar Provinsi ini,” imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama seumur hidup atau hukuman mati. (BT)