LP3BH Pertanyakan Kelanjutan Penyidikan Dugaan Pembunuhan Sumiati Romauli Simanullang

wordpers.id – Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Warinussy terus mempertanyakan kelanjutan proses penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan pembunuhan terhadap korban Sumiati Romauli Simanullang.

Korban diduga telah dibunuh oleh sekitar 3 (tiga) orang pada hari Selasa, 3/3/2020 dan mayatnya ditemukan oleh seorang Jeri Kiwi pada hari Sabtu, 7/3/2020 di jalan ke arah kebun dekat Mako Brimob Polda Papua Barat di Rendani atas, Manokwari.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan tim LP3BH diperoleh informasi bahwa sekitar 7 (tujuh) orang saksi telah didengar keterangannya oleh penyidik Polres Manokwari. Saat ini Polisi baru menangkap dan menahan seorang pelaku yang berinisial DI.

Motifnya karena sakit hati atas 2 (dua) hal, yaitu karena korban diduga telah menjalin hubungan intim dengan Kaka dari tersangka yang adalah salah satu pejabat di salah satu Kabupaten di Manokwari Raya.

Yang kedua, karena akibat hubungan intim tersebut menyebabkan tersangka yang sering menerima uang dari kakaknya itu, belakangan tersangka sudah tak bisa menerima uang lagi dari kakaknya, karena alasan uang sudah diberikan kepada korban. Inilah hal yang melatarbelakangi tersangka merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.

Kemudian cara menghabisinya adalah dengan membeli obat cairan yang terbuat dari daun-daunan di kawasan Pegunungan Arfak. Selanjutnya dimasukkan ke alat suntik yang dipergunakan saat menghabisi korban pada Sabtu, 7/3/2020 tersebut.

Rupanya hingga hari ini berkas penyidikan tersangka DI masih berada di Polres Manokwari dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari karena ada petunjuk dari Jaksa berupa P-16.

Sebagai sesama pejabat penegak hukum, saya mendorong penyidik Polres Manokwari untuk bekerja maksimal memenuhi petunjuk Jaksa tersebut dan dapat segera melimpahkan berkas perkaranya demi menjawab tuntutan pemenuhan rasa keadilan pada diri keluarga korban (suami dan anak-anaknya). (Amri)