Bengkulu, WOrd Pers Indonesia – Dalam upaya meningkatkan perlindungan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Sosial (Dinsos) telah berhasil memulangkan Meily Christine, seorang TKI asal Kota Bengkulu yang mengalami nasib tidak menyenangkan di Malaysia.
Kepulangan Meily menjadi momen emosional, ditandai dengan air mata haru keluarga dan tim penjemput yang dipimpin oleh Kepala Dinsos Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, serta perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kota.
Meily Christine, yang menjadi korban jaringan TKI ilegal, menceritakan pengalaman pahitnya di Malaysia, termasuk bagaimana ia sempat disekap di sebuah bangunan sebelum berhasil melarikan diri dan meminta bantuan untuk dipulangkan.
“Saya sudah berada di Malaysia selama satu bulan dan menghubungi keluarga untuk meminta bantuan dipulangkan,” ujar Meily, menceritakan pengalamannya.
Berhasil dipulangkan pada Rabu, 7 Februari 2024, Meily Christine disambut dengan tangis haru oleh keluarganya serta Sahat Marulitua Situmorang yang terharu dengan kepulangannya.
Sahat, yang juga menitikkan air mata, menyampaikan keprihatinannya atas perlakuan tidak manusiawi yang diterima oleh TKI di luar negeri, khususnya mereka yang bekerja secara ilegal.
“Saat melihat Meily yang baru pulang, saya tidak kuasa menahan air mata. Ini mengingatkan kita semua tentang pentingnya perlindungan bagi warga kita yang bekerja di luar negeri,” kata Sahat, menambahkan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Lebih lanjut, Sahat mengajak masyarakat Kota Bengkulu untuk bersama-sama mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
Baca Juga Sonti Bakara Pimpin Kemenangan PDI Perjuangan di Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah
“Semoga ke depan tak ada lagi warga Kota Bengkulu yang tergiur dan menjadi korban dari iming-iming serta janji manis para agen tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal. Mari kita saling mengingatkan keluarga, sanak-saudara, dan teman-teman kita,” tegas Sahat.
Peristiwa pemulangan Meily Christine oleh Pemkot Bengkulu melalui Dinsos ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak warga negaranya, khususnya mereka yang berada dalam risiko tinggi bekerja sebagai TKI ilegal.
Ini merupakan langkah konkret dalam upaya memastikan keamanan dan kesejahteraan TKI, serta menghindarkan mereka dari jebakan kerja ilegal yang berisiko.
Editor: ANasril