Bengkulu, Wordpers Indonesia : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, mengajak masyarakat untuk bersatu kembali setelah putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024.
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029, sebagaimana MK pada Senin (22/4/24), yang menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Presiden-Wakil Presiden Terpilih sendiri diumumkan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pada Rabu (24/4/24).
Rusman mengajak masyarakat untuk menerima keputusan dengan lapang dada. Ia juga mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersatu, menandakan rampungnya tahapan Pilpres.
Penetapan tersebut diatur dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Ia mengajak masyarakat kembali fokus mengawasi Pilkada yang akan digelar November 2024. Yang saat ini sudah memasuki tahapan penjaringan Badan Adhoc.