Word Pers Indonesia – Belum lama rakyat bengkulu diheboh seleksi penyelenggara komisi pemilihan umum (KPU) di Kabupaten Seluma sifatnya koruptif. Calon petugas KPU harus memberikan imbalan atau suap kepada Tim Seleksi (Timsel), silahkan cek pemberitaan media yang sempat viral. Mantan Calon KPU Seluma buka suara ada jejak digitalnya. https://wordpers.id/ayo-dukung-herwan-saleh-bongkar-bobrok-rekrutmen-kpu/
Apa yang diharapkan pemilu bersih, jika penyelenggaraan pemilu dipilih dan seleksi lewat suap atau korupsi?
Jika pemilu berlaku adil dengan benar, bahwa setiap calon memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing, dan bahwa hasil pemilihan mencerminkan pilihan rakyat secara akurat.
Namun, jika penyelenggaraan pemilu dipenuhi dengan kecurangan dan korupsi, maka proses pemilu tidak akan berjalan secara adil dan transparan. Hal ini dapat mengarah pada hasil pemilihan yang tidak mencerminkan kehendak rakyat, serta memicu ketidakpercayaan terhadap sistem demokrasi dan pemerintahan secara keseluruhan.
Oleh karena itu, sangat penting bahwa penyelenggaraan pemilu dilakukan dengan integritas dan transparansi yang tinggi, serta upaya yang dilakukan untuk mencegah praktik korupsi dan kecurangan selama proses pemilu. Ini termasuk melibatkan pemantau independen untuk memantau dan mengawasi proses pemilihan, memberikan pelatihan dan sumber daya yang cukup kepada penyelenggara pemilu, dan mengadopsi sistem pemilihan yang memungkinkan pemilih untuk memilih dengan mudah dan menghitung suara dengan akurat.
Pemilihan umum yang korup adalah yang melibatkan pelanggaran hukum dan pelanggaran etika dalam proses pemilihan.
Berikut adalah beberapa ciri-ciri penyelenggara pemilu yang korup:
1. Pendaftaran calon yang tidak transparan.
Jika proses pendaftaran calon tidak terbuka dan transparan, maka calon yang kurang berkualitas atau tidak pantas dapat terpilih untuk mencalonkan diri, atau calon yang lebih baik dapat dikesampingkan.
2. Ketidakadilan dalam akses media.
Jika satu atau beberapa calon atau partai memiliki akses lebih besar ke media daripada yang lain, maka hal ini dapat mempengaruhi pemilih dan memberikan keuntungan yang tidak adil pada calon atau partai tersebut.
3. Penyalahgunaan dana kampanye. Jika calon atau partai menggunakan dana kampanye secara tidak wajar atau mengambil uang dari sumber yang tidak sah, maka hal ini dapat memengaruhi hasil pemilihan dan memberikan keuntungan yang tidak adil.
4. Kecurangan pada saat pemungutan suara.
Penyelenggara pemilu yang korup dapat melakukan kecurangan pada saat pemungutan suara, seperti memalsukan suara, menambah atau mengurangi suara, atau mengubah hasil pemilihan secara tidak wajar.
5. Tidak adanya transparansi dalam penghitungan suara.
Jika tidak ada transparansi dalam penghitungan suara atau hasil pemilu tidak dipublikasikan secara jelas, maka hal ini dapat memicu pertentangan dan ketidakpercayaan dari para pemilih dan partai peserta pemilu terhadap hasil pemilu.
6. Tindakan intimidasi atau kekerasan.
Pemilih, pengamat pemilu, atau bahkan pesaing politik dapat mengalami intimidasi atau kekerasan selama proses pemilihan, seperti ancaman, pemukulan, atau penangkapan. Tindakan seperti itu dapat mencegah pemilih menggunakan hak suara mereka secara bebas dan dapat mempengaruhi hasil pemilu.
7. Ketidaknetralan lembaga penyelenggara pemilu.
Lembaga penyelenggara pemilu yang korup dapat memihak atau memuluskan jalan bagi satu atau beberapa calon atau partai tertentu. Hal ini dapat mengungkap ketidakadilan dalam proses pemilihan dan dapat mengancam integritas pemilu.
8. Kurangnya perlindungan terhadap whistleblowing/pelapor kecurangan pemilu.
Jika tidak ada perlindungan yang memadai bagi para whistleblower atau pengadu yang melaporkan tindakan korupsi dalam pemilihan, maka hal ini dapat membuat banyak orang takut untuk melaporkan tindakan-tindakan yang tidak benar dan dapat memperbaiki keadaan.
9. Penggunaan alat elektronik yang tidak aman atau rentan: Jika alat elektronik yang digunakan dalam pemilihan tidak aman atau rentan terhadap serangan peretas, maka hal ini dapat mengancam integritas pemilihan dan dapat mempengaruhi hasil pemilihan.
10.Kurang kesempatan yang cukup bagi masyarakat untuk memahami layar belakang kandidat calon dan memahami masalah sosial yang relevan sebelum memilih.
11. Tidak adanya teguran yang tegas dan efektif bagi pelanggaran pemilihan yang merugikan, seperti tidak menghukum atau memberikan hukuman yang tidak memadai bagi pelanggaran etika atau hukum.
Ketika terdapat ciri-ciri seperti yang telah disebutkan di atas, dapat menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu dan dapat mempengaruhi stabilitas politik dan ekonomi di suatu negara. Oleh karena itu, sangat penting bagi lembaga penyelenggara pemilu dan masyarakat untuk bekerja sama dalam menghindari tindakan korupsi dalam pemilu.
Dirangkum dari berbagai sumber
Penulis: Freddy W